Perbaikan Persyaratan Dan Penggantian Bakal Calon Pencalonan Anggota Dprd Kabupaten Tegal

  • Whatsapp
dok

PERBAIKAN PERSYARATAN DAN PENGGANTIAN BAKAL CALON PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN TEGAL PADA PEMILU TAHUN 2019

Oleh : Drh. Sokhidin

Read More

Divisi Teknis Pecalonan dan Penghitungan Suara KPU Kabupaten Tegal

 

Masa Perbaikan (22-31 Juli 2018)

Masa Penelitian Perbaikan (1-7 Agustus 2018)

 

  1. PERBAIKAN PERSYARATAN

 

01 Pada masa perbaikan, Partai Politik dapat melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen syarat bakal calon.
dengan cara :
1. Melengkapi dokumen yang dinyatakan    :  BELUM LENGKAP
2. Memperbaiki dokumen yang dinyatakan  : BMS (Belum Memenuhi Syarat)

 

02 Pada masa perbaikan,

Bakal Calon yang berstatus sebagai mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi,

dinyatakan : TMS (TIDAK MEMENUHI SYARAT)

 

Terhadap bakal calon yang TMS tersebut,

Partai Politik dapat mengajukan bakal calon pengganti, pada masa pengajuan dokumen hasil perbaikan.

 

03 SURAT SEHAT

Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh dokter, rumah sakit pemerintah dan puskesmas,

Dinyatakan : MS (MEMENUHI SYARAT),

sepanjang dalam surat keterangan tersebut dicantumkan secara tegas bahwa bakal calon dinyatakan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba.

 

04 PENULISAN NAMA

Jika terdapat perbedaan nama dan/atau data pada KTP elektronik dan Ijasah,

maka calon wajib menyampaikan surat keterangan dari pihak yang berwenang yang menyatakan bahwa bakal calon yang namanya tercantum pada ijasah/STTB adalah orang yang sama dengan orang yang namanya tercantum pada KTP elektronik.

 

Jika pihak yang berwenang tersebut, dalam hal ini sekolah di mana bakal calon yang

bersangkutan menempuh pendidikan, tidak bersedia menerbitkan surat keterangan dimaksud, atau terjadi kondisi lain yang berada di luar kemampuan bakal calon,

 

maka bakal calon dapat menyampaikan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa bakal calon yang namanya tercantum pada ijazah/STTB adalah orang yang sama dengan orang yang  namanya tercantum pada KTP Elektronik, yang ditandatangani asli oleh bakal calon yang dibubuhi materai.

 

 

05 FORMULIR MODEL BB.1

(SURAT PERNYATAAN BAKAL CALON)

Perbaikan terhadap Formulir Model BB.1 yang diberikan status BMS oleh KPU Kabupaten,

karena bakal calon belum membubuhkan ceklist dan/atau salah dalam membubuhkan ceklist pada Formulir tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan dan/atau status khususnya,

dapat dilakukan oleh Tim Penghubung Partai Politik dengan cara membubuhkan ceklist yang benar pada Formulir tersebut yang telah diserahkan pada masa pengajuan bakal calon,

sehingga tidak perlu membuat  dokumen Formulir Model BB.1 yang baru.

 

06 FORMULIR MODEL BB.2

(INFORMASI BAKAL CALON)

  Perbaikan terhadap Formulir Model BB.2 yang diberikan status BMS oleh KPU

Kabupaten,

karena bakal calon belum membubuhkan nomor urut dan/atau foto pada Formulir Model BB.2,

dapat dilakukan oleh Tim Penghubung Partai Politik dengan cara membubuhkan nomor urut dengan tulisan tangan dan/atau menempelkan foto secara manual pada Formulir Model BB.2  yang telah diserahkan pada masa pengajuan bakal calon,

sehingga tidak perlu membuat dokumen Formulir Model BB.2  yang baru.

 

07 PERBAIKAN

FORMULIR MODEL BB.1 dan FORMULIR MODEL BB.2

Tersebut :

  (1). Partai Politik dapat memperoleh Formulir  Model BB.1 dan Model BB.2 yang telah diserahkan pada masa pengajuan bakal calon,

dengan cara menyampaikan surat permohonan dokumen kepada KPU Kabupaten Tegal.

 

  (2). Dalam melakukan perbaikan tersebut,

Tim Penghubung Partai Politik didampingi oleh petugas verifikator dari KPU

Kabupaten Tegal.

 

  (3). Perbaikan tersebut wajib ditindaklanjuti dengan perbaikan data pada SILON

dengan penyesuaian seperlunya, meliputi:

a) penyesuaian nomor urut;

b) penyesuaian status khusus dan/atau pekerjaan; dan/atau

c)  mengupload foto bakal calon.

 

08 PERBAIKAN DOKUMEN SYARAT PENCALONAN :

FORMULIR MODEL B dan/atau FORMULIR MODEL B.1

  Jika terjadi penggantian bakal calon sehingga mengubah isi dari formulir Model B dan/atau Model B.1.

 

 

  1. PENGGANTIAN BAKAL CALON

 

01 BAKAL CALON YANG DAPAT DIGANTI,

meliputi :

1 BAKAL CALON YANG DINYATAKAN : MEMENUHI SYARAT (MS)
2 BAKAL CALON YANG DINYATAKAN : BELUM MEMENUHI SYARAT (BMS)

 

02 PENGGANTIAN BAKAL CALON YANG MEMENUHI SYARAT (MS)
karena :
1 MENINGGAL DUNIA
2 Ditetapkan sebagai TERPIDANA

berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan.

 

3 diketahui merupakan MANTAN TERPIDANA BANDAR NARKOBA, KEJAHATAN SEKSUAL, DAN/ATAU KORUPSI yang dibuktikan dengan telah diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

4 diketahui melakukan PENCALONAN GANDA berdasarkan hasil cek kegandaan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) serta telah dipastikan kebenaran kegandaan tersebut kepada bakal calon yang bersangkutan, baik ganda antar Partai Politik, ganda Dapil, dan/atau ganda tingkatan pemilihan umum, setelah dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

 

5 MENGUNDURKAN DIRI dari proses pencalonan,

yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Partai Politik yang mengajukan bakal calon dilampiri surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan.

 

Tidak mengubah nomor urut bakal calon yang diganti.

 

03 PENGGANTIAN BAKAL CALON YANG BELUM MEMENUHI SYARAT (BMS)
berdasarkan hasil verifikasi syarat bakal calon tahap pertama

 

Dapat mengubah nomor urut,

sepanjang nomor urut yang akan digunakan merupakan nomor urut dari bakal calon yang juga dinyatakan BMS di dapil yang tetap sama

 

04 BAKAL CALON PENGGANTI,

terdiri :

1 bakal calon yang belum pernah diajukan oleh Partai Politik pada masa pengajuan bakal calon di setiap tingkatan pemilihan umum dan/atau di setiap Dapil;

 

2 bakal calon yang dinyatakan BMS berdasarkan hasil verifikasi calon tahap pertama yang diajukan di Dapil yang sama dengan bakal calon yang akan digantikan.

 

Dalam hal terdapat bakal calon pengganti yang merupakan bakal calon yang telah diajukan pada masa pengajuan bakal calon dan dinyatakan BMS pada masa penelitian tahap pertama, tetapi berasal dari Dapil lain,

maka bakal calon pengganti tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan nama yang bersangkutan dihapus dari daftar calon serta tidak dicantumkan dalam rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

 

05 CARA DAN WAKTU PENGGANTIAN BAKAL CALON  :
1 penggantian bakal calon dilakukan dengan memasukkan data calon dan mengunggah dokumen bakal calon pengganti ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON), yang dapat dilakukan mulai tanggal 22 Juli 2018.

 

2 Apabila sampai dengan akhir masa perbaikan tanggal 31 Juli 2018, Partai Politik tidak memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen bakal calon atau tidak mengganti bakal calon yang bersangkutan,

maka bakal calon dinyatakan TMS dan nama yang bersangkutan dihapus dari daftar calon serta tidak dicantumkan dalam rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

 

06 penggantian calon wajib memenuhi ketentuan 30% bakal calon perempuan dan penempatannya di setiap Dapil.

 

  Apabila penetapan status TMS terhadap bakal calon, menyebabkan tidak terpenuhinya jumlah paling sedikit 30% bakal calon perempuan di suatu Dapil, dan/atau tidak memenuhi syarat penempatan bakal calon perempuan di Dapil tersebut, maka Partai Politik tidak dapat mengajukan bakal calon di Dapil tersebut.

 

07 Dalam hal terdapat bakal calon yang dihapus dari daftar calon, KPU Kabupaten melakukan  penyesuaian nomor urut berdasarkan nomor urut berikutnya.

 

  Penghapusan dan penyesuaian nomor urut bakal calon tersebut dilakukan dengan

cara:

  a.

 

KPU Kabupaten menghapus nama bakal calon yang bersangkutan pada hardcopy daftar bakal calon perbaikan (Model B.1 Perbaikan) dan mencoret serta mengganti angka yang berupa jumlah bakal calon pada surat pengajuan bakal calon (Model B Perbaikan) sesuai dengan jumlah yang sebenarnya;

 

  b.

 

Tim Penghubung Partai Politik membubuhkan paraf pada bagian yang dicoret sesuai perubahan dimaksud pada huruf a;

 

  c.

 

Dalam hal tim penghubung tidak membubuhkan paraf pada bagian yang dicoret, proses tetap dilanjutkan sesuai ketentuan;

 

  d.

 

Partai Politik wajib melakukan penyesuaian data dan unggahan dokumen di SILON.

 

 

  1. PENYUSUNAN, PENETAPAN, PENGUMUMAN

DAN PASCA PENETAPAN DCS

Masa Penyusunan dan penetapan DCS             (  8-12 Agustus 2018)

Masa Pengumuman DCS                                  (12-14 Agustus 2018)

Masa Tanggapan masyarakat                             (12-21 Agustus 2018)

Masa Permintaan Klarifikasi kepada Partai       (22-28 Agustus 2018)

Masa Penyampaian Klarifikasi Partai                (29-31 Agustus 2018)

Masa Pemberitahuan Pengganti DCS               (  1-  3 September 2018)

Masa Pengajuan Penggantian DCS                   (  4-10 September 2018)

Masa Verifikasi Penggantian DCS                    (11-13 September 2018)

 

Terdapat kemungkinan :
1. bakal calon TMS berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon,

 

2. bakal calon yang diketahui merupakan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan/atau korupsi yang dibuktikan dengan telah diterimanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

3. bakal calon yang meninggal dunia
4. bakal calon yang mengundurkan diri
5. bakal calon yang melakukan pencalonan ganda
6. bakal calon yang ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

 

Penggantian Bakal Calon :

Partai Politik dapat melakukan penggantian terhadap bakal calon yang bersangkutan, dengan ketentuan :

  Jika yang mundur bakal calon laki-laki,

Partai Politik tidak dapat melakukan penggantian terhadap bakal calon yang bersangkutan

  Jika yang mundur bakal calon perempuan,

Partai Politik dapat melakukan penggantian bila pengunduran diri tersebut mempengarui kuota 30 % dan posisi perempuan.

 

(1) Dengan bakal calon pengganti yang belum pernah diajukan pada masa pengajuan bakal calon (bakal calon baru)
(2) Tidak mengubah nomor urut bakal calon yang diganti dan tetap di dapil yang sama
(3) Mempergunakan SILON
(4) Penggantian calon tetap wajib memenuhi ketentuan 30% bakal calon perempuan dan penempatannya di setiap daerah pemilihan

 

 

  1. PENYUSUNAN, PENETAPAN DAN PENGUMUMAN DCT

Masa Penyusunan DCT                                  (14-20 September 2018)

Masa Penetapan DCT                                     (14-20 September 2018)

Masa Pengumuman DCT                                (21-23 September 2018)

 

H-1 PENETAPAN DCT

Terdapat kemungkinan :
1. Ada bakal calon yang di-TMS karena tidak menyerahkan surat keputusan pemberhentian jabatan bagi calon yang ber-status khusus.

 

2. Diketahui bakal calon yang melakukan pencalonan ganda

 

Tidak ada Penggantian Bakal Calon :

Partai Politik tidak dapat melakukan penggantian terhadap bakal calon yang bersangkutan,

 

Dilakukan penyesuaikan nomor urut berdasarkan urutan berikutnya.

 

 

SETELAH PENETAPAN DCT

Terdapat kemungkinan :
1. bakal calon yang diketahui merupakan MANTAN TERPIDANA BANDAR NARKOBA, KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK, DAN/ATAU KORUPSI yang dibuktikan dengan telah diterimanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

2. bakal calon yang MENGUNDURKAN DIRI
3. bakal calon yang melakukan PENCALONAN GANDA
4. bakal calon yang ditetapkan sebagai TERPIDANA berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

 

Tidak ada Penggantian Bakal Calon :

Partai Politik tidak dapat melakukan penggantian terhadap bakal calon yang bersangkutan,

 

Dilakukan pencoretan nama calon tanpa mengubah nomor urut calon,

Kecuali yang MENGUNDURKAN DIRI, tidak dilakukan pencoretan nama calon yang bersangkutan dari DCT

 

 

  1. SETELAH SURAT SUARA DICETAK

 

01. Dalam hal setelah surat suara dicetak,

terdapat calon anggota DPRD Kabupaten Tegal yang terbukti tidak sesuai dengan pakta integritas,

KPU Kabupaten Tegal mencoret calon yang bersangkutan pada DCT.

 

02. KPPS mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten Tegal yang dicoret tersebut  di TPS sebelum pemungutan  suara dilaksanakan

 

Baca Juga :KPU Kota Tegal Temukan Belasan Bakal Caleg Tak Penuhi Syarat

Baca Juga :Daftar Caleg Sementara Masih Bisa Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

 

Related posts