Soal Perizinan Pabrik Garmen , Sekda Kabupaten Tegal Akan Segera Panggil Dinas

  • Whatsapp
SAMSUNG CSC

KabarBeritaku.com, ( Slawi )– Menyoal simpang siur proses perizinan proyek pembangunan pabrik Garmen oleh PT.WI milik warga KOrea di Desa Margayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal yang kian terus berkembang, yang diduga kuta belum memiliki perizinan dari pemerintah Kabupaten Tegal, Sekretaris Daerah Pemkab Tegal, Widodo Joko Mulyono,M.Kes , angkat bicara.

Pria yang akrab dipanggil Joko mengaku, belum mengetahui adanya kegiatan pembangunan pabrik Garmen di kawasan kecamatan Margasari kabupaten Tegal.” Saya malah belum tahu jika ada pembangunan pabrik Garmen di Margasari,” ujarnya kepada kabarberitaku.com, Senin ( 10/09/2018).

Read More

 

Joko mengungkapkan, berdasarkan informasi terkait belum dilaluinya proses peizinan oleh PT. WI ,maka, pihaknya akan memangil Dinas terkait,” jika memang terindikasi adanya simpang siur dan belum ada izin, maka akan kami perintah Satpol PP untuk meninjau lokasi dan langsung menghentikan aktifitasnya,” tegas Joko.

Seperti diberitakan kabarberitaku.com, Di Desa Margahayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal sedang ada kegiatan penguruan, pemadatan dan pengurugan ( cut dan fill). Pengerjaannya telah dimulai sejak sekira 3-4 bulan terakhir ini.

Pantuan kabarberitaku.com dilokasi pembangunan tampak lalu lalang alat berat berupa buldozer dan dump truk. Menurut keterangan sejumlah warga setempat, pekerjaan pengurugan dan pemadatan diatas lahan kurang lebih seluas 30 hektar itu akan didirikan pabrik Garmen.

BACA JUGA : Pembangunan Pabrik Garmen di Margahayu Belum “Berijin”

Baca juga     : Izin Pembangunan Pabrik Garmen Milik WNA Simpang Siur, Dinas Saling Lempar Tanggung Jawab

Terkait adanya proyek pembangunan pabrik Garmen, Kepala Desa Margahayu Fatchuroji membenarkan, aktifitas pembangunan dilahan seluas 30 hektar untuk pembangunan pabrik Garmen. Fatchuroji mengaku, perijinan kegiatan proyek pembangunan Pabrik Garmen diwilayah Desa Margahayu masih dalam proses.” Perijinan kegiatan berupa, IMB, AMDAL dan kelengkapan syarat lainnya masih dalam proses di Dinas,” katanya, Selasa (21/08/2018).(Jaylani Iqbal/KBk)

Related posts