KPU Kabupaten Tegal Ingatkan Batas Waktu Penetapan DCT ke Bacaleg

  • Whatsapp
Divisi Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Sokhidin, didampingi Kasubag Humas KPU Kabupaten Tegal, Sumito, bersama pengurus Partai melakukan pencocokan data.(Foto:Makmur /KBk)

KabarBeritaku.com, ( Slawi )Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal kembali mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Tegal Tahun 2019 yang hingga saat ini belum menyerahkan berkas lampiran pengunduran diri dari jabatan di pemerintahan.

“Setidaknya ada 12 orang yang telah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg Kabupaten Tegal Tahun 2019. Sekitar 12 orang adalah seorang perangkat desa atau kepala desa ,” kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Sokhidin, didampingi Kasubag Humas KPU Kabupaten Tegal, Sumito, Selasa (18/9/2018), usai kegiatan singkronisasi data administrasi dengan sejumlah pengurus partai politik peserta pemilu 2019, diaula KPU setempat.

Read More

Menurut Sokhidin, ada beberapa persyaratan bagi kades atau perangkat Desa aktif yang menjadi Bakal Caleg, sesuai PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota.”Persyaratan itu meliputi surat keterangan pengunduran diri yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang, bukti tanda terima surat pengunduran diri yang dikeluarkan instansi berwenang, serta surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri yang bersangkutan masih dalam proses. Selain itu, mereka harus bisa melampirkan bukti surat keputusan (SK) pengunduran diri dari jabatan yang diemban pada H-1 penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap). “Sebagaimana tahapannya, penetapan DCT pada tanggal 20 September 2018. Sehingga batas akhir penyampaian persyaratan terkait SK pengunduran diri itu pada tanggal 19 September 2018,” tandasnya.

Ia megatakan KPU sebelumnya sudah mengumumkan 546 DCS kepada masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait profil para bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal tersebut pada 12-21 Agustus 2018 lalu.” Alhamdulilah, hasil evaluasi DCS lancar tidak ada bakal caleg yang mengarah melanggar pada persyaratan caleg sesuai Peraturan KPU,”pungkasnya.(Makmur/KBk)

 

Related posts