Pemerintah Segera Berlakukan Tarif Sampah Untuk Warga Kota Tegal

  • Whatsapp
Sosialisasi restribusi sampah di kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.

KabarBeritaku.com, ( Tegal )- Pemerintah kota Tegal merilis restribusi aturan dalam penanganan atau penarikan masalah sampah pada tahnu 2019, yakni dengan menetapkan pungutan dana secara umum mengacu sejumlah kategori dan volume sampah rumah tangga antara Rp 1.000-2.000/bulan/rumah tangga.

 

Read More

Ketentuan pemungutan retribusi sampah rumah tangga itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) No 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 16/2017 tentang Perubahan Atas Perwal 31/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 1/2012.

Kepala DLH, Resti Drijo Prihanto, penyampaian Surat Edaran tentang Retribusi Sampah Rumah Tangga kepada masyarakat merupakan tindaklanjut dari Perda dan Perwal. Surat edaran tersebut telah dilayangkan secara menyeluruh kepada semua kelurahan hingga Ketua RT dan RW.” Tujuan dari penarikan retribusi sampah rumah tangga, karena sebagai acuan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk biaya operasional pengangkutan sampah dari TPS ke TPA,” katanya.

Tahun ini target rertibusi sampah rumah tangga Rp 1,3 miliar. “Dari evaluasi tahun 2018, capaian retribusi sampah rumah tangga ditarget Rp 1 miliar, tapi belum bisa terealisasi sehingga tahun ini terus digenjot melalui surat edaran,” ujarnya.

Dia mengemukakan, terkait rincian pemberlakuan tarif retribusi, pihaknya sudah menentukan sejumlah kategori sampah rumah tangga berdasarkan kriteria dan volume sampah. Yakni, tarif retribusi sampah rumah tangga senilai Rp 1.000/bulan/rumah tangga dengan volume sampah paling sedikit dan Rp 2.000/bulan untuk rumah tangga secara umum.

Terpisah anggota Fraksi PKB Efi Iffanah mengatakan penanganan biaya sampah jangan sampai membebani masyarakat. Sebab, saat ini masyarakat sudah membayar melalui lingkungan masing-masing. ” Ada warga dalam pengelolaannya memberdayakan masyarakat lingkungan. Misalnya untuk pengambilan sampah memberdayakan warga sekitar. Kalau ditarik retribusi bagaimana kelanjutannya.Kami juga meminta adanya penjadwalan ulang sistem pengambilan sampah,” ujar Effi.(Jaylani/KBk)

 

Related posts