Kabarberitaku.com, ( Slawi )- Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Sistem Keamanan Pangan Terpadu Dinas Kesehatan akan memantau peredaran makanan di kabupaten Tegal.
” Berdasarkan keputusan Bupati Tegal nomer 193 Thaun 2017 tentang pembentukan panitia korinasi sistem keamamana terpadu, akan melakukan pemantauan pengawasan produk pangan, tujuannya untuk meningkatkan kesehatan, kesejahteraan dan kepercayaan masyarakat terhadapa kemanan produk makanan yang beredar di masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tegal dr. Hendadi Setiaji, M.Kes, Selasa (24/10/2017)
Dijelaskannya, Tim terpadu ini gabungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Disperindag, Dishubkominfo, Ketahanan Pangan, Polres Tegal, Satpol PP, DKPP, Tanbunhud, dan juga komisi IV DPRD.
” Sesuai UU Nomor 18 Tahun 1999 pasal 36 ada sangsi pidana dan denda bagi produsen yang melanggar keamanan pangan. Disinilah pengawasan lebih difokuskan pada sisi peringatan pada mereka,”pungkasnya.(Makmur/kbk)