Pemkab Tegal Luncurkan Gerakan Masyarakat Sadar Pangan Aman

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, ( Slawi )- Pemerintah Kabupaten Tegal , meluncurkan gerakan masyarakat sadar pangan aman (Germas Sapa) di Jumat (17/11/2017).

Peluncuran tersebut berlangsung di lapangan upacara  Pemerintah setempat , jalan Dr. Soetomo Nomer 1 Slawi hadiri ratusan perserta dari berbagai unsur masyarakat.

Read More

Germas Sapa tersebut diluncurkan langung oleh Sekda Pemkab Tegal, dr. Widodo Joko Mulyono dan bersama kepala Dinas Kesehatan , dr. Hendardi Setiaji, dn sejumlah tamu undangan.

Kepala Balai Besar POM Semarang: Drs. Supriyanto Utomo, M.Kes, Apt., mengatakan peluncuran Germas Sapa bertujuan untuk menjadi wadah Komunikasi, Informasi dan Edukasi Obat dan Makanan, agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, inovatif dan responsif.”Gerakan Masyarakat Sadar Pangan Aman, merupakan kegiatan serentak yang dilakukan secara nasional, tujuannya agar masyarakat Sulbar aman dari pangan yang membahayakan kesehatan,” katanya.

Ia berharap, adanya kegiatan tersebut masyarakat kabupaten Tegal semakin sadar utamanya para generasi muda agar mengkonsumsi makanan-makanan yang sehat, bergizi, aman dan bermanfaat untuk kesehatan.”Ini juga merespon adanya temuam-temuan kita selama ini makanan-makan yang masih mengandung formalin, sehingga melalui kegiatan ini kita akan memberika informasi atau mengedukasi terhadap masyarakat dan para komunitas-komunitas pasar untuk mengetahui bahaya makanan yang mengandung pengawet formalin,” ujarnya.

Sementara dalam sambutanya, Sekda Pemkab Tegal, dr. Widodo Joko Mulyono, mengatakan,  Gerakan Masyarakat Sadar Pangan Aman atau GERMAS SAPA, sebuah gerakan nasional yang mendukung gerakan masyarakat untuk hidup sehat.” Keamanan pangan. Peluang usaha pangan yang prospektif ditengah tingginya permintaan pasar ditangkap oleh sejumlah oknum pelaku usaha di bidang pangan yang menginginkan keuntungan berlebih dengan mencampurkan bahan-bahan dan zat aditif berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan, yang mengakibatkan permasalahan di bidang pangan kita semakin kompleks. Moral hazard inilah yang harus segera kita hentikan lewat gerakan bersama, mengerahkan semua potensi baik di masyarakat maupun di jejaring keamanan pangan nasional melalui strategi intervensi yang komprehensif dan menyeluruh, baik di sisi supply maupun sisi demand-nya,”paparJoko.

Terpisah kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, dr. Hendardi Setiaji, menjelaskan,  Pemerintah Indonesia telah menetapkan 30 zat pewarna berbahaya melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 239/Menkes/Per/V/85, salah satunya adalah Rhodamine B yang dilarang digunakan pada produk pangan namun banyak kita temukan saat pemeriksaan pangan di masyarakat.

” Rhodamine B yang biasa digunakan sebagai pewarna bahan kain atau pakaian ini banyak ditemukan pada makanan seperti kerupuk. Hal ini diperkuat dari hasil temuan tim SKPT saat memeriksa produk makanan yang dijual di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Tegal. Ciri kerupuk yang mengandung campuran zat pewarna ini akan menghasilkan warna-warna yang menarik. Penggunaan zat pewarna rhodamine B pada makanan ini dilarang karena termasuk karsinogen yang kuat yang dapat menyebabkan gangguan fungsi hati atau bahkan bisa menyebabkan timbulnya kanker hati,”jelasnya.

Hal lain yang perlu diketahui, kata Hendardi,  bahwa membungkus makanan menggunakan kertas koran termasuk menggelar bahan makanan diatas kertas koran adalah tindakan yang berbahaya bagi kesehatan. Mengapa? karena tinta pada kertas tersebut mengandung banyak material bioaktif yang dapat memberi dampak negatif pada tubuh.
Oleh karenanya, pada kesempatan yang baik ini saya menghimbau kepada semua pihak agar meningkatkan kewaspadaannya pada produk pangan. Jika sebagai konsumen, maka jadilah konsumen yang cerdas, selalu perhatikan ciri-ciri makanan yang akan dibeli atau dikonsumsi. ” Laporkan kepada penjual jika menemukan produk pangan yang telah memasuki masa kadaluarsa,”pintanya.

” Mudah-mudahan dengan digelarnya GERMAS SAPA ini semakin meneguhkan komitmen kita bersama untuk menjamin hak atas pangan yang aman sebagai hak asasi setiap warga negara,”pungkasnya.(Makmur/KBk)

Related posts