KPU Kota Tegal Tetapkan Lima Paslon di Pilkada 2018

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, ( Tegal)- Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kota Tegal menetapkann bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tegal menjadi calon walikota dan wakil walikota sebagai perserta Pilkada 2018, Senin (12/2/1018), malam.

 

Read More

Pengumuman penetapan paslon dimulai tepat pukul 20.15 WIB.

Pantuan kabarberitaku.com, dari kelima balon yang menyerahkan berkas pendaftaran, malam ini hanya pasangan Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum yang hadir tanpa perwakilan.

Usai membacakan peraturan dan perundangan – udangan ketua KPUD Kota Tegal, Agus Wijanarko, menetapkan lima paslon wali kota dan wakil wali kota Tegal, yakni
Paslon tersebut yakni:

1. Ghaustun-Muslih
Pasangan ini mendaftar lewat jalur independen.

2. Nursholeh-Wartono
Pasangan ini diusung oleh partai Golkar dan Hanura. Rincian perolehan kursinya sebagai berikut, Golkar 4 kursi dan Hanura 2 kursi.

3. Dedy Yon-Jumadi
Diusung oleh Demokrat 2 kursi, PKS 3 kursi, PAN 2 kursi, Gerindra 2 kursi, dan PPP 1 kursi.

4. Herujito-Sugono
Pasangan ini mendapatkan 8 kursi dari PDIP. PDIP di Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota kali ini tidak berkoalisi.

5. Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum
Pasangan ini diusung oleh PKB dan Nasdem. Rincian PKB 5 kursi dan Nasdem 1 kursi.

“Kami nyatakan kelima paslon tersebut memenuhi syarat. Besok agendanya yakni pengudian nomor urut,” terang Agus Wijanarko usai penetapan.

Agus berharap pilkada ini berjalan lancar dan bersih dari black campaign.(Soleh/Kbk)

Related posts