Kabarberitaku.com, ( Slawi )– Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tegal menetapkan Tiga bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada kabupaten Tegal 2018 lolos sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Penetapan ini telah sesuai dengan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Tegal. Verifikasi administrasi yang kami lakukan secara faktual mencatat ketiga pasangan sah,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Drs. Sukartono, saat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal 2018, aula KPUD Kabupaten Tegal, Senin (12/2/2018) siang.
Ketiga pasangan itu adalah 1). Enthus Susmono (calon Bupati Tegal) dan Dra. Hj. Umi Azizah (calon Wakil Bupati Tegal) yang diusung oleh PKB.2). H. Rusbandi (calon Bupati Tegal) dan H. Fathcudin, SE (calon Wakil Bupati Tegal) yang diusung oleh Golkar dan PPP.3) Drs. H. Haron Bagas Prakosa (calon Bupati Tegal) dan H. Drajat Adi Prayitno (calon Wakil Bupati Tegal) yang diusung oleh PDIP, Demokrat dan Nasdem.
Kemudian pada Tanggal 13 Februari 2018 pukul 09.00 WIB bertempat di gedung Korpri akan dilaksanakan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal. Masing-masing pasangan calon kami batasi untuk membawa pendukung maksimal 40 orang. Sehingga jika ada 3 pasangan calon, maka akan ada 120 orang pendukung pasangan calon, kami membatasi jumlah pendukung karena kita juga mengundang instansi yang lain, dan masing-masing yang masuk ke gedung Korpri akan dilengkapi dengan ID Card, untuk pasangan calon besok wajib hadir.
” Setelah penetapan calon acara dilanjutkan dengan penyerahan salinan SK penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2018 dari Drs. Sukartono, MM (Ketua KPU Kab. Tegal) kepada masing-masing pasangan calon,”ujarnya. (Makmur/kbk)