Kabarberitaku.com, ( Slawi )- DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat pemberhentian dan peresmian pengangkatan Anggota DPRD Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2014-2019.Pemberhentian disebabkan salah satu anggotanya yang maju di Pilkada kota Tegal 2018, Jumat (24/03/2018).
Ketua DPRD Kabupaten Tegal, A. Firdaus Asy,SE, mengatakan, pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu ( PAW) satu anggota DPRD tersebut didasarkan pada keputusan menteri dalam negeri nomor 20 dimana jika anggota DPRD ikut mencalonkan diri sebagai bupati/Walikota dan wakil bupati/ Wakil Walikota dan sampai di tetapkan sebagai pasangan calon maka harus mundur dari DPRD.”Ketika dia ditetapkan, maka anggota dewan itu sudah mengundurkan diri.” ungkapnya.
Selain itu, para anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati itu, tidak di perkenankan lagi untuk menggunakan fasilitas negara sebagaimana ia sebagai wakil rakyat.”Sejak dari itu, jabatan fasilitas yang melekat ke anggota dewan itu di cabut semua termasuk hak ruangan kerja dan lain-lain,” terangnya.
Sementara terkait nama mengantikan, sesuai surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal tentang calon pengganti KRT. Sugono. Berdasarkan surat tersebut, DPRD menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke KPU untuk menanyakan perolehan suara calon legislatif tahun 2014 setelah Sugono. ”Surat balasan KPU bahwa perolehan suara terbanyak setelah Gono, yakni Teguh Waluyo,” ungkapnya.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal Rustoyo , mengatakan, pihak PDIP pasca anggota DPRD Kabupaten Tegal ditetapkan sebagai calon Wakil Walikota Tegal, pihaknya langsung menyiapkan satu orang calon untuk selanjutnya menempati hak kursi DPRD pada posisi mengantikan Sugono.(Makmur/kbk)