Kabarberitaku.com, ( Slawi )- Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap biaya atau tarif parkir di sejumlah obyek wisata diusut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, SH, Senin (18/06/18).
Menurutnya terkiat persoalan tarif parkir di obyek wisata di kabupaten Tegal sedang ditangani pihaknya, bahkan sejumlah kordinator pengelola parkir di obyek wisata pemandian air panas ( PAP ) Guci dan Obyek Wisata Pantai Purwa Hamba Indah ( Pur In), diperiksa untuk dimintai keterangan. ” Ada 3 orang yang kami periksa untuk dimintai keterangan, diantaranya pengelola parkir obyek wisata dua orang dan satu orang pengelolA parkir di obyek wisata Pur In. Ketiganya dinyatakan telah melanggar Perda restribusi dan ketertiban umum dengan ancaman 3 bulan penjara. Hasil penyidikan akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Slawi untuk di tindKlanjuti,”paparnya
Pria yang akrab disapa Bambang ini mengatakan, selain didua lokasi obyek wisata tersebut, pihaknya juga menerjukan tim saber pungli dibeberapa lokasi untuk memantau adanya pungutan liar. Bambang menambahkan, untuk dugaan pungutan liar lokasi parkir dikawasan lapangan Sepak Bola kecamatan Bumijawa masih dipelajari.” Dari hasil cek lokasi di lapangan Bumijawa ada Peraturan Desa ( Perdes), tarif sebesar Rp. 10.000 dibagi untuk karangtaruna Rp. 8 ribu, dan Rp. 2 ribu untuk kas desa.
Namun demikian kami masih mendalaminya, untuk semua kasus parkir yang sudah masuk tahap penyidikan, pengumpulan data dan keterangan terhadap kasus-kasus yang masih tahap penyelidikan tetap dilakukan. Harapannya nanti, begitu kasus-kasus yang sudah masuk tahap penyidikan tuntas, kasus-kasus yang masih tahap penyelidikan bisa dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan secepatnya dilimpahkan ke Kajaksaan,”jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya , tarif parkir di Obyek Wisata Pemandian Air Panas menjadi perbincangan setelah seorang warga mengunggah foto karcis parkir Guci.Di karcis bertuliskan Jasa Parkir Kendaraan PAP Guci tersebut tertera tarif parkir di objek wisata andalan di Kabupaten Tegal itun untuk kendaraan roda dua tertera Rp 10.000. dan roda empat Rp.20.000.
Penulis : Jaylani Iqbal
Editor : Nur Said MM