Kejaksaan Negeri Slawi, Tahan Dua Orang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kemantran -Langon

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, ( Slawi )-Dua orang ditahan dalam dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan di kecamatan Kramat, Suradadi, dan Warureja (Kemantran-Langon) , senilai Rp. 14 milyar lebih , akhirnya, Rabu ( 04/07/2018), Kejaksaan Negeri Slawi menahan dua orang dalam kasus tersebut, meraka yakni kuasa direktur PT. Mahakarya Utama Abadi, FKhi dan Konsultan Pengawas, Sbh.

Baca Juga : DPU Kabupaten Tegal Siapkan “Pembelaan” Hukum Terkait Dugaan Korupsi Proyek Langon Kemantran

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Slawi, Eko Prayitno, SH.MH, melalui Kesi Pidana Khusus ( Pidasus ), Ricky Makado, SH, M.H mengatakan, dua orang dari kuasa direktur dan seorang konsultan ditahan dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di kecamatan Kramat, Suradadi, dan Warureja, senilai Rp. 14 milyar. ” Sudah lengkap dinyatakan P21 . Yang ditahan adalah kuasa direktur dan , konsultan pengawas,” kata Ricky kepada kabarberitaku.com.

Menurutnya kedua tersangka tersbut ditahan di Lapas Tegalandong kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.” Meraka sebagai tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Lapas Tegalandong,”ujarnya.

Sementara terpisah Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, S.H, menuturkan, Penyidik Polres Tegal menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di kecamatan Kramat, Suradadi, dan Warureja, senilai Rp. 14 milyar APBD Tahun 2016 lebih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Slawi dan dinyatakan P21.” Prosesnya memang lumayan lama karena berkas dari kami teliti dulu oleh Kejaksaan apakah ada petunjuk yang belum terpenuhi, namun kini sudah dinyatakan P21, pelimpahan termasuk tersangka FKHI dan SBH, setelah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan. Keduanya sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Slawi,”paparnya.

 

Diperoleh informasi selain menahan kedua tersangka tersebut, masih ada 7 orang lagi yang diduga kuat terlibat dalam proses proyek peningkatan jalan di kecamatan Kramat, Suradadi, dan Warureja, diantaranya PPkom, PPHP dan panitia lelang.
Penulis : Jaylani Iqbal
Editor : Nur Said MM

Related posts