KPU Kabupaten Tegal Hanya Terima Pendaftaran Bacaleg Hanura Kubu Oso-Herry

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, ( Slawi )- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal hanya akan menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten Pemilu 2019 dari Hanura kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Ketua KPU Kabupaten Tegal Drs.Sukartono melalui Komisioner KPU Drh.Sokhidin mengatakan, pengajuan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura hanya dapat melalui kepengurusan Ketua Umum Oesman Sapta Oedang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Hal ini menurut keputusan KPU pusat terbaru mendasari surat KPU Nomor 649/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018. Surat itu memutuskan soal kepengurusan Hanura yang dianggap sah dengan Ketum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Read More

Dengan demikian, Daryatmo dan Sarifuddin Suding yang merupakan rival Oso-Herry Lontung dalam sengketa internal Hanura, tidak dapat mendaftarkan bakal caleg atas nama Hanura.KPU membuka masa pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2019 pada 4-17 Juli.

” Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang dinyatakan sah dalam pengajuan calon anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura yang ditandatangani oleh Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar,” kata Sokhisin ditemui diruang kerjanya , Selasa (17/7/2019).

Komisiner KPU Kab Tegal Drh. Sokhidin menunjuka SK kepengurusan partai Hanura di kabupaten Tegal.(Foto:Makmur/Kbk)

Surat tersebut, lanjut Sokhidin, juga menyebutkan lampiran pengurus partia Hanura Kabupaten Tegal. ” Ketua DPC Hanura Kabupaten Tegal Khamami dan Sekertarisnya Subekhi, KPU juga sudah memberikan pasowrd Silon untuk pendataan bakal calon legeslatif ke pihak DCP Hanura Kabupaten Tegal,”jelasnya.

Dijelaskan Sokhidin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah, 1. Partai Amanat Nasional 2. Partai Berkarya 3. PDI Perjuangan 4. Partai Demokrat 5. Partai Gerindra 6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia 7. Partai Golkar 8. Partai Hanura 9.Partai Keadilan Sejahtera 10. Partai Kebangkitan Bangsa 11. Partai Nasional Demokrat 12. Partai Persatuan Indonesia 13. Partai Persatuan Pembangunan 14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).” Untuk partai lainnya tidak ada masalah soal kepengurusan, baik Hanura atau partai Berkarya,”paparnya.

Menurut Sokhidin Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP. Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Sedangkan soal masa berakhirnya pendaftaran , lanjut Sokhidin, KPU membuka pendaftaran calon legislatif mulai dari 4-17 Juli 2018 hinggal pukul 00.00 WIB.” Kami tetap akan menerima berkas dan memverifikasi dokumen tersebut, sebelum pukul 00.00 WIB, yang penting hard copi kita terima sebelum pukul 00.00 WIB , akan kami verifikasi untuk memastikan data yang diterima lengkap dan sesuai dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon),”pungkasnya.(Makmur/Kbk)

Related posts