LSM Soroti Aktifitas Galian C “Ilegal” di Desa Sumberagung

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, ( Blitar )Gencarnya aktifitas pertambangan galian C sebagai bahan utama pembangunan infrastruktur, menimbulkan dampak kerusakan lingkungan cukup parah. Maraknya aktifitas penambangan batu gunung atau galian C yang dikerjakan baik menggunakan alat berat maupun penambangan konvensional seperti yang dilakukan diwiiyah Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Ketua LSM Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat ( JIHAT ) Joko Trisno, menegaskan, pihaknya sejak lama mendesak pemerintah daerah setempat menertibkan perizinan serta aktifitas pertambangan galian C. Berdasarkan hasil pengamatan LSM JIHAT , gencarnya kegiatan tambang galian C telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan berupa rusaknya bentang alam dan ancaman tanah longsor. “ Di Desa Sumberagung Kruwuk Kecamatan Gandusari ditanah perkebunan pemilik HGU bapak Tejo disebelahnya itu ada sungai untuk galian pasir, namun setelah saya cek di BPM KPTSP Kabupaten  Blitar belum ada yang memiliki ijin bahan galian golongan C. Apalagi disana melakukan pengrusakan itu bukit dibelah, pohon dibabat habis menggunakan alat berat, jadi perbuatan melawan hukumnya  jelas ada. Pasal 170 itu pengrusakan barang yang ada di tanah perkebunan tersebut, selain itu jelas melanggar UU Minerba,” ujar Joko.

Read More

Tidak hanya mempersoalkan kaitan pengrusakan lingkungan Joko juga telah melaporkan hal ini  ke Polres Kabupaten Blitar dengan No R/LI/76/VII/Reskrim tanggal 6 Juli tentang dugaan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hokum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sebagian atau seluruhnya milik orang.

“ Pasal 170 itu pengrusakan barang barang yang ada ditanah perkebunan tersebut, sehingga kami sudah melaporkan hal ini  ke Polres Blitar Talun, sudah keluar SP2HP akan ditindak lanjuti gelar perkara untuk ditingkatkan apakah nanti ditingkatkan ke penyelidikan dulu atau penyidikan, itu yang kami belum tahu” pungkas Joko.

Saat dikonfirmasi ke Bidang Aset Pemkab Blitar terkait asset Pemkab yang berada di kawasan Galian C Sumberagung Kec.Gandusari Kab.Blitar Kabid.Aset Daerah Imam Syafii tidak berada di tempat. (vol/ich)

 

Related posts