KabarBeritaku.com, ( Tegal )- Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota segera menetapkan adanya tersangka baru. Yakni terkait penanganan pengembangan kasus dugaan korupsi tukar guling tanah (ruislag) pembuatan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokong Semar Kelurahan Kaligangsa Kecamatan Margadana Kota Tegal.
Setelah menyeret sejumlah nama seperti mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya (sudah dipidana), Hartoto (masih sidang) serta sejumlah pihak lain, akan ada tersangka baru. Sebagaimana diketahui, Polres Kota tegal menerima pelimpahan penanganan perkara dari KPK.” Kami diberi mandat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa melanjutkan pengembangan, kami juga telah menetapkan satu tersangka (Haroto,red),” ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Agustinus David, Selasa (31/7/2018).
AKP David memperkirakan akhir tahun pihaknya akan kembali menetapkan seorang tersangka lagi. Dia merupakan mantan pejabat Pemkot Tegal. David menolak membocorkan nama mantan pejabat tersebut.” Tunggu saja , akhir tahun nama itu akan kami munculkan sebagai tersangka baru di kasus Bokong Semar,” ungkapnya.
Terdakwa Hartoto mengaku menerima uang dan menyebut ada aliran dana ke pejabat lainnya
Sementara pada sidang, Senin (30/7/2018), sidang lanjutan perkara Hartoto di Pengadilan Tipikor Semarang dua saksi diperiksa. Keduanya, Edy Pranowo, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal dan Herviyanto Wisnu Purbo. Kabag Aset DPAD Kota Tegal. Edy Pranowo pensiun sejak 2013 lalu.
Mantan pejabat yang dimaksud, sebagai calon tersangka baru diduga kuat mantan Sekda. Dia disebut turut menerima sekitar Rp 80 an juta.(Makmur/KBk)