JPU Hadirkan Saksi Kasus Penipuan Investasi Proyek City Walk Jalan Ahmad Yani

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, (Tegal) –  Pengadilan Negeri Kota Tegal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investivasi dalam proyek pembangunan Kawasan City Walk Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Rabu (11/10/2023) dengan terdakwa Iskandar Affaf Firmantama kontraktor proyek City Walk Jalan Ahmad Yani. Rabu ( 11/10/2023).

Sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi 3 saksi yakni Winardi, Rina dan Fauziyah Yasmin. Kedua saksi dihadirkan secara online yaitu Winardi dan Rina, sedangkan saksi Fauziyah Yasmin hadir langsung di Pengadilan Negeri Kota Tegal dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Yunto Safarillo.

Read More

Sidang dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi Fauziyah Yasmin. Diketahui Yasmin bekerja sebagai Customer Service Bank Jateng pada saat kasus itu terjadi. Dalam keterangannya Yasmin, persis setahun yang lalu anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani datang ke kantor cabang Bank Jateng Kota Tegal dengan membawa cek nominal 600 juta. Namun cek yang dibawa Nur Fitriani tidak bisa dicairkan karena saldo tidak tersedia. “ Iskandar Afaaf Firmantama adalah nasabah Bank jateng cabang Boyolali, cek itu dikeluarkan oleh Bank Jateng Boyolali. Karena cek itu tidak bisa dicairkan, sesuai prosedur kami langsung mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP),” ucap Yasmin dipersidangan.

Hakim Ketua Yunto Safarillo mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi Yasmin. “Kenapa cek tidak bisa dicairkan? Ada berapa rupiah saldo rekening milik Iskandar Afaaf? Kok bisa sampai terjadi cek tidak bisa dicairkan?” tanya Yunto Safarillo. Menurut Yasmin, cek tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi. Namun dia tidak bersedia mengatakan jumlah saldo milik nasabah Iskandar Afaaf Firmantama dengan alasan sudah menjadi aturan perbankan tidak boleh membuka jumlah saldo milik nasabah. Mendengar keterangan saksi Yasmin, terdakwa Iskandar Afaaf membantah keterangan saksi dan menjelaskan dalam persidangan bahwa dirinya masih memiliki saldo di rekening Bank Jateng sebanyak 1 Milyar 30 juta yang sampai saat ini masih di blokir.

Kemudian Saksi Rina yang bekerja sebagai admin marketing online di perusahaan bidang elektrik menjelaskan bahwa pihak Iskandar Afaaf melalui rekening atas nama Astri telah mentransfer sebesar Rp.73.200.000,- guna pembayaran atas pembelian kabel. Sedangkan saksi Winardi belum bisa memberikan keterangan di persidangan karena gangguan sambungan internet.

Sebagaimana diketahui Anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani menjadi korban penipuan investasi dalam proyek pembangunan Kawasan City Walk Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal. Uang sebesar Rp 500 juta lebih milik korban digelapkan oleh Iskandar Affaf Firmantama, kontraktor pemenang lelang proyek revitalisasi jalan Ahmad Yani “City Walk” di DPUPR Kota Tegal. Kasus penipuan dengan terdakwa kontraktor proyek City Walk Jalan Ahmad Yani itu bernomor perkara 81/Pid.B/2023/PN Tgl.(Susilo/KBk)

Related posts