ASN Pemkab Tegal Boleh Jadi KPPS di Pemilu 2024

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( SLAWI)- Pemerintah Kabupaten Tegal memberi kesempatan pada ASN sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di badan ad hoc di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekda Pemkab Tegal, Amir Makhmud mengatakan, pada Pemilu 2024 mendatang aparatur sipil negara (ASN) bisa menjadi petugas penyelenggara pemilihan. Sejauh ini belum ada ASN yang dilantik sebagai petugas penyelenggara pemilihan, baik PPS, PPK, maupun KPPS. “ASN diperbolehkan menjadi PPK, PPS dan KPPS sesuai dengan PKPU Nomor 8/2022 dan Keputusan KPU Nomor 534/2022. Suharti juga mengatakan aturan tersebut telah dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri. Selama mendapat izin dari atasan, ASN boleh menjadi petugas penyelenggara, baik PPK, PPS atau KPPS. Untuk PPS sekarang tidak ada yang ASN,” kata Amir , Rabu ( 13/12/2023) saat menghadiri ngobrol pemilu di salahsatu kafe yang diselenggarakan KPUD Kabupaten Tegal.

Read More

Menurut Amir , memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tegal untuk mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS, dan Pantarlih apabila tidak ada pendaftar dari masyarakat umum.
“Kemudian melalui Kesbangpol Kabupaten Tegal sejak tahun 2022, ada fasilitas pendidikan politik bagi 1.000 perangkat desa, 3.600 pelajar SMA dan SMK. Sedangkan tahun 2023, ada pendidikan politik bagi 3.100 organisasi masyarakat (ormas) bahkan kegiatan ini masih berlanjut sampai tahun 2024 sebelum Pilpres berlangsung. Harapannya bisa menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabuapten Tegal,” ujarnya.

Adapun fasilitas lainnya dari Pemkab Tegal, kata Amir, yaitu penugasan personel Pemkab Tegal sebagai sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Sudah saya koordinasikan yakni Pemkab Tegal memfasilitasi untuk pemeriksaan tensi dan gula darah, sehingga saat cek kesehatan nanti untuk keduanya biaya dibebaskan (gratis). Nantinya bagi pendaftar KPPS hanya dibebankan biaya cek kolesterol sebesar Rp 30 ribu per orang. Saya tegaskan, semua calon anggota KPPS pada saat cek kesehatan di Puskesmas hanya dikenai biaya Rp 30 ribu,” jelas Amir.

Sebagaimana diketahui KPUD Kabupaten Tegal saat ini sedang melakukan perekrutan untuk KPPS.( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) di Kabupaten Tegal berjumlah 32.788 petugas. Honor untuk ketua KPPS mendapat Rp 1,2 juta. Kemudian anggota KPPS masing-masing sebesar Rp 1,1 juta. Untuk petugas ketertiban mendapat honor Rp 700 ribu per orang. (Wanudi/KBk)

Related posts