KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Pemerintah Kabupaten Tegal tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 2 hari mulai 16-17 April 2024. Sebagaimana surat Edaran Pemkab Tegal nomor 000.8/01.08.240 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2024. Bahwa, cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1445 H pada 8-15 April 2024.
” Iya benar, seluruh ASN Pemkab Tegal sudah aktif mulai tanggal 15 Aoril 2024,” kata Sekda Pemkab Tegal, Amir Mahmud Senin ( 15/6/2024) saat dihubungi wartawan.
Amir mengatakan, terkait isi Surat Edaran KemenpanRB tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Tegal. Pertimbangannya karena ASN Pemkab Tegal tidak ada yang seperti pemerintahan di Jabodetabek. “Sehingga, kajian kami bahwa catatan dalam WFH, dipastikan tidak mengganggu capaian dan sasaran target kinerja organisasi. Jadi semua ASN Pemkab Tegal wajib berangkat, karena di pemkeb Tegal juga tidak mempengaruhi arsu mudik” tegasnya.
Amir mengharapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tegal fokus bekerja usai libur lebaran dan cuti bersama selama beberapa hari. Dijelaskanya , sesuai catatan SE KemanpanRB tentang WFH memang hanya beberapa ASN saja yang boleh mengikuti kebijakan itu. Seperti ASN di bidang administrasi, sementara ASN yang langsung bersentuhan dengan pelayanan tidak diperbolehkan untuk WFH.(Makmur/Kbk)