Pilkada Kota Tegal, Paslon Habib Ali – Tanty Ajukan Gugatan Ke MK

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, ( Tegal ) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima berkas permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2018 dari Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal nomer urut 4 , Habib Ali Zaenal Abidin – Tanty Prasetyoningrum.Pada laman website Mahkamah Konstitusi gugatan itu diterima MK dengan nomor 1/PAN/PHP-KOT/2018 tertanggal 5 Juli 2018 pukul 10.16 WIB. Adapun pokok perkara yakni, Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tegal Tahun 2018 dengan pemohon K.H. Habib Ali Zaenal Abidin, S.E. dan Tanty Prasetyoningrum.

Baca Juga : Alasan KPU Belum Tetap Hasil Pilkada kota Tegal

Read More

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin-Tanty Prasetyoningrum adalah dua paslon yang pertama mendaftarkan gugatan hasil sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Kuasa hukum paslon Habib Ali- Tanty , Budi Yuwono mengatakan dari hasil perhitungan terdapat selisih suara sangat tipis dengan paslon nomor urut tiga Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi yang unggul di pilwalkot Tegal. “Jadi kalau sesuai aturan, gugatan kami memenuhi karena selisih suara di bawah 1,5 persen. Jumlah itu dari total suara di atas 100 ribu lebih,” ujar Budi.

Budi mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dari hasil perhitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya adalah hasil hitung cepat atau quick count yang diklaim KPU sebagai hasil hitung riil atau real count.”Kemudian, kemarin, setelah diumumkan secara resmi dari hasil pleno, ada tambahan suara di paslon pemenang. Padahal saat diumumkan pertama kali setelah pencoblosan, (jumlah) suaranya masih di bawah itu,” katanya.

Selain itu, lanjut Budi,pihaknya juga menemukan keberadaan kotak suara kosong di salah satu kecamatan dan dugaan pemilih ‘siluman’ di kawasan kecamatan Tegal Barat.” Diyakini dengan adanya temuan- temuan tersebut ada pelanggaran oleh KPU karena pelanggarannya tidak hanya di satu tempat, kami juga sudah mengadukan hasil selisih suara ini ke panitia pengawas pilkada setempat yang disertai bukti- bukti untuk memperkuat gugatan yang diajukan,”jelasnya.( Makmur/Kbk)

Related posts