Bawaslu Kota Tegal Siapkan Ruang Sidang Sengketa Pemilu

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( Slawi )– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal kini memiliki ruangan yang disiapkan khusus untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Ruangkan tersebut terletak disudut ruangan Sekretariat Bawaslu di Kawasan PPIB Kota Tegal.

Ruang tersebut dibuat sedemikian rupa seperti halnya ruang sidang di pengadilan.

Read More

Nantinya, di lokasi itu bakal dijadikan Bawaslu untuk menggelar ajudikasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa. Meski begitu, fungsi Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) masih berjalan untuk menangani tindak pidananya.

Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nurbaeni mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu.

Selain itu, kata Nurbaeni, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan adjudikasi serta memutus penyelesaian sengketa pemilu.

“Selain itu, kewenangan Bawaslu untuk memutuskan sengketa pemilu juga disebutkan dalam Peraturan Bawaslu RI nomor 18 tahun 2018″, ungkap Nurbaeni.

Oleh karena itu, Nurbaeni mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan ruang adjudikasi dan juga berkoordinasi dengan pihak terkait terutama untuk mengetahui design ruangan.

“Kita berkoordinasi sehingga design ruang adjudikasi bisa tertata dengan baik”, imbuh Nurbaeni.

Nurbaeni menegaskan meski Bawalu memiliki kewenangan itu, tugas Gakumdu sama sekali tidak berubah. Mereka tetap bekerja untuk menangani tindak pidana pemilu.(Soleh/Adv/KBk)

Related posts