KabarBeritaku.com, (Tegal) – Penanggulangan pandemi virus corona membutuhkan kebijakan yang taktis nan strategis dari pemerintah yang sejalan dengan kesadaran masyarakat. Namun, pemerintah selaku motor penggerak belum menunjukkan sikap yang mampu menenangkan masyarakat. Kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam penanganan penyebaran Covid 19 menuai kritik dari tiga Fraksi DPRD kota Tegal, dalam RDP digedung Paripurna DPRD setempat.Selasa (31/03/2020).
Anggota DPRD kota Tegal dari Fraksi PAN, Nur Fitriani, menilai kebijakan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan pemadaman lampu PJU pada malam hari di pusat kota Tegal.”Soal pemadaman lampu PJU, ini jelas akan berdampak kepada yang lain, berdampak kepada ekonomi rakyat kecil, Tegal terkesan seram dan sangat berpotensi meningkatnya kriminalitas,” kata Fitriani saat RDP berlangsung.
Pemkot Tegal, lanjut Fitriani, lagi lagi membuat blunder dengan kebijakan isolasi wilayah sampai 30 Juli 2020. Padahal Kebijakan Pemerintah Pusat terkait Covid 19 hanya sampai 29 Mei 2020.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tegal, Edi Suripno menilai kebijakan isolasi wilayah yang dilakukan Pemkot Tegal adalah kebijakan primitif. “Kebijakan isolasi wilayah ini adalah kebijakan primitif, seakan akan warga kota Tegal itu tidak mampu menyadari akan bahaya Covid 19. Padahal pasien positif corona yang berasal dari TKI Dubai datang langsung ke rumah sakit, artinya warga kota Tegal ini tahu dan punya kesadaran tinggi soal virus corona,” kata Uyip sapaan akrab Ketua DPC PDIP Kota Tegal itu.
Menurutnya, tahapan yang dilakukan Pemkot Tegal itu seharusnya yang pertama adalah edukasi kepada masyarakat, penyemprotan disinfektan dan kebersihan diri. Yang kedua isolasi di tingkat RT dan RW yang terkena virus corona. “Jika itu sudah dilakukan ternyata masih menyebar virusnya, baru isolasi wilayah, kalau isolasi wilayah sudah dilakukan juga masih menyebar virusnya, terpaksa tahapan terakhir yaitu lockdown. Lah ini tahapan 1 dan 2 belum dilaksanakan langsung tahapan ketiga. Kalau tahapan ketiga ini jebol gimana? ini menurut kami,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD kota Tegal memberika kritik kebijakan isolasi wilayah yang dilakukan Pemkot Tegal sampai 30 Juli 2020. “Pemkot Tegal harus taat dengan Pemerintah Pusat, Pemkot Tegal itu bukan negara berdiri sendiri jadi jangan mengambil keputusan melampaui Pemerintah Pusat. Sampai saat ini Pemerintah Pusat menghimbau terkait dampak virus corona hanya sampai 29 Mei 2020, jadi ikuti himbauan Pemerintah Pusat,” kata Sisdiono Ahmad.
Menanggapi itu semua, Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi mengaku akan berkoordinasi dengan Walikota Tegal. “Tentunya ini saran dan kritik yang baik dari DPRD kota Tegal. Nanti akan saya koordinasikan dengan Walikota Tegal. Yang jelas, apa yang kami lakukan itu demi kebaikan warga kota Tegal,” kata Jumadi.(Susilo/KBk)








