KabarBeritaku.com, ( SLAWI )- Sejumlah Warga Desa Kemangungan, Kecamatan Tarub, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Slawi Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Senin ( 18/01/2021). Kedatangan mereka untuk mengadukan adanya dugaan pungutan liar ratusan ribu rupiah berkedok pengurusan Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di desanya.
Didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan sistem yang berkedudukan diwilayah Kabupaten Brebes, untuk melaporkan dugaan praktek pungli di Desa Kemangungan ke Kejaksaan Negeri Slawi Kabupaten Tegal.
Sekretaris LSM Lappas Dedy Rochman, mengatakan, kedatangan ke Kejaksaan Negeri Slawi Kabupaten Tegal mendampingi warga sekaligus membuat laporan adanya dugaan Pungutan Liar dalam prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Menurut Dedy sebelumnya, persoalan adanya dugaan pungutan liar dalam program Prona dan PTSL sudah diadukan ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tegal. Namun tidak adanya tanggapan dari Inspektorat kabupaten Tegal sehingga dirinya bersama warga mendatangi Kejaksaan Negeri Slawi Kabupaten Tegal.
Salah satu warga Dian mengaku, program kepengurusan sertifikasi tanah diwilayah tersebut, sedianya telah berlangsung sejak tahun 2019. Namun, kata dia, tidak sedikit masyarakat yang belum menerima sertifikat tersebut, meskipun dikabarkan telah menyetor sejumlah uang ke koordinator program pengurusan sertifikat Prona di Kelurahan Kemangungan. (Dian Brayanti/ Jaylani Iqbal/KBk)