Fakta PKB Ganti Ketua DPRD Kabupaten Tegal

  • Whatsapp
Foto DOK

KabarBeritaku.com, ( SLAWI )- DPRD Kabupaten Tegal Jawa Tengah, menggelar Rapat Paripurna penyampaian pemberhentian dan usulan pergantian Ketua DPRD kabupaten Tegal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Jumat (20/7/2021).

Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan usul pemberhentian Agus Salim sebagai Ketua DPRD kabupaten Tegal dan mengumumkan usulan Mohammad Faiq sebagai pengganti ketua DPRD kabupaten Tegal.

Read More

Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Tegal Umi Azizah, wakil ketua DPRD Rustoyo, Rudi Indrayani,’ Agus Sholihin dan para anggota DPRD Kabupaten Tegal.

Rustoyo yang saat ini berstatus sebagai Pelaksana Harian Ketua DPRD Kabupaten Tegal, mengatakan, telah menerima surat usulan pergantian ketua DPRD dari DPC PKB Kabupaten Tegal. Dalam paripurna seluruh anggota DPRD menerima penyampaian dan usulan pergantian ketua DPRD dari Agus Salim kepada Mohammad Faiq.

Menurut Rustoyo, alasan kesehatan pasca cuti sakit yang menjadi salahsatu dasar pergantian ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Agus Salim kepada Mohammad Faiq. Rustoyo menambahkan, setelah ditetapkannya keputusan DPRD kabupaten Tegal tentang usul pemberhentian Ketua DPRD kabupaten Tegal, akan diteruskan ke Gubernur jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku

Sementara menurut sekretaris DPRD Kabupaten Tegal, Kushartono, selain paripurna penyampaian pemberhentian dan usulan pergantian Ketua DPRD kabupaten Tegal, ada dua agenda rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, yakni, paripurna Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama Tahun 2021 dan Pengambilan Keputusan Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi  menjelaskan, sudah mengirimkan surat bernomor : 15/DPC.23.28/VII/2021 tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal pada Jumat, 23 Juli 2021. Surat itu mendasari Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 7774/DPP/01/VII/2021 tentang penetapan pergantian Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Tegal periode 2019-2024 dari PKB.

Menurutnya isi surat tersebut diantaranya usulan pemberhentian Pimpinan DPRD atas nama saudara H Agus Salim,SE,  sekaligus pengangkatan  Moh Faiq SPI sebagai ketua DPRD Kabupaten Tegal,”Untuk pergantian Ketua DPRD Kabupaten Tegal secara definitif itu keputusan DPP PKB. DPC PKB hanya menjalankan dan melaksanakan keputusan DPP PKB,”tandanya.(Jaylani/KBk)

 

Related posts