Aliansi Masyarakat Pedagang Kaki Lima Gugat Pemkot Tegal 100 Milyar

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Aliansi Masyarakat Pedagang Kaki Lima menggugat pemerintah Kota Tegal di Pengadilan Negeri Kota Tegal Jawa Tengah. Selain menggugat pemerintah kota Tegal , Senin ( 27/9/2021).  Aliansi pedagang Kaki Lima juga menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan pelaksana proyek penataan jalan ahmad yani , CV Dua Putra Perkasa .

Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pedagang Kaki Lima dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia DPC Tegal Raya, Elba Zuhdi, membenarkan kedatangannya dengan sejumlah pedagang ke Pengadilan Negeri Kota Tegal untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah kota Tegal.

Read More

Menurut Elba, dalam isi surat gugatan clas action yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pedagang Kaki Lima, selain menggugat kerugian sebesar 100 milyar, terdapat beberapa point materi gugatan diantaranya, dalam pelaksanaan dan perencanaan proyek penataan jalan ahmad yani atau biasa disebut City Walk tidak melakukan study kelayakan dalam pekerjaan proyek tersebut, tidak ada sosialisasi dan relokasi para pedagang sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima.

(Makmur/KBk)

Related posts