Asyik Berdua di Kamar Kos Saat Bulan Ramadhan, Tiga Pasangan Bukan Muhrim Terciduk Satpol PP

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com (TEGAL) – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal mengamankan sebanyak 3 pasangan bukan muhrim saat berduaan di dalam kamar kos di Kelurahan Pesurungan Kidul, Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (29/4/2022) pagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pasangan asusila langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. ” Ketiga pasangan bukan Muhrim ada yang masih berstatus Mahasiswa dan lainnya sudah bekerja.Karena tidak saat didatangi petugas, mereka tengah asyik berduaan di kamar masing-masing. Saat diperiksa, tiga pasangan ini tak bisa menunjukan dokumen hubungan pernikahaan yang sah, makanya kami amanka ke kantor Satpol PP untuk diberikan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dengan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai dan memanggil orang tua mereka,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan (Gakda) Satpol PP Kota Tegal, MB. Budi Santoso

Read More

Menurut Budi, selain memberikan pengarahan dan pembinaan kepada ketiga pasangan tersebut. Pihak juga memanggil pemilik kos. ” Untuk pemilik kos kami berikan surat peringataan. Jika hal tersebut terulang kembali di Kos yang sama maka usaha rumah kosnya akan ditutup, terlebig bimana pemilik kos tidak mengurus perizinan dan melanggar aturan yang berlaku,” ujar Budi.

Budi menyebutkan, razia rumah kos-kosan dilakukan untuk meminimalisir adanya gangguan ketertiban masyarakat, dan menegakan Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Perwali No. 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost.”Saya berharap, mudah-mudahan pelaku usaha kost-kostan di Kota Tegal tidak asal menerima tamu, tidak hanya mengejar hunian saja, namun tetap harus menjaga kondisi lingkungan,” pungkas Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Tegal.(Zaenal Arifin/KBk)

Related posts