KabarBeritaku.com (Tegal ) – Dua narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tegal Jawa Tengah medapatkan remisi khusus, tepat pada perayaan Hari Raya Waisak tahun 2022.
Menurut Kasubsi pelayanan Tahanan Lapas II B Tegal Ayu Irfana Pramesti, Hari Raya Waisak merupakan hari yang sangat amat penting bagi Umat Buddha. Besar potongan masa tahanan atau remisi yang didapat pada warga binaan Buddhis bervariasi mulai dari 1 bulan hingga paling banyak 1 bulan 16 hari.” Bertepatan dengan Hari Raya Waisak, pada hari Senin ( 16/4/2022) . Lapas II B Tegal menyerahkan remisi kepada 2 orang narapidana yang beragama Budha,” kata Selasa (17/5/2022).
Ayu Irfana Pramesti mengungkapkan, pengusulan remisi telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, transparan, cepat dan tanpa dipungut biaya apapun dengan berdasarkan pada Permen Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi dan Integrasi (Asimilasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga) kepada Narapidana dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pemberian hak WBP.
Peraturan tersebut, sebut Ayu , juga menyatakan kalau WBP yang berhak mendapat remisi yakni mereka yang telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan penjara, berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir (terhitung sebelum tanggal pemberian remisi). ” Selain itu WBP tersebut juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas . Semoga bisa meningkatkan pembinaan kerohanian menjadi semakin baik lagi dari yang selama ini telah berjalan baik di Lapas Kelas II B Tegal,” harapnya.
Susandi yang divonis 11 tahun penjara merupakan terpidana kasus Narkoba di Lapas II B Tegal mengatakan, pengalamannya di penjara membuatnya bertaubat dan lebih religius. Susandi merasa bersyukur mendapatkan remisi di hari Raya Waisak tahun 2022. Susandi mengaku menyesal dan ingin berubah menjadi lebih baik setelah menjalani hukumannya.( Zaenal Arifin/KBk)







