Heboh…ODGJ Berhasil Gondol Motor PCX Dimalam Hari

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, (Tegal ) – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) KNi(45) RT 04 RW 04 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, berhasil Gondol motor Honda PCX di malam hari dengan menuntun sampai rumahnya yang berjarak -+ 4 kilo dari tempat pemilik.Senin,(11/7/2022)

Sebagai tetangga (ODGJ) Warjo (56) merasa curiga dengan adanya motor PCX tergeletak di Rumahnya KNi. Untuk memastikan kecurigaan Warjo bergegas melaporkan ke RT dan Ketua RW, dengan menyakinkan motor itu hasil curian lebih aman motor diamankan di rumahnya Ketua RW 04 Puji Raharjo.

Read More

Sementara selaku ketua RW langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Kejambon Polsek Tegal Timur, dalam hitungan jam dari Polsek mengamankan barang bukti curian.

Kepada jurnalis Kabar Beritaku, pemilik motor PCX Noris Arisandi (41) menjelaskan kronologi kejadian secara detail. Dimana pada Senin dini hari, dirinya baru saja pulang berjualan angkringan di Jalan Sultan Agung, tepatnya di depan Big Berry.

Sekira jam 03.00 WIB, dirinya mengangkut satu per satu dagangannya untuk di bawa masuk ke dalam rumah. Sementara, motor PCX warna putih ditinggal di depan dengan posisi belum terkunci setang.

Setelah selesai membawa masuk beberapa barang dagangan, Noris Arisandi yang merupakan warga RT 04/ RW 01 Kelurahan Kejambon, kemudian berencana akan membersihkan motor tersebut.

“Begitu keluar, ternyata motor sudah tidak ada di tempat. Kemudian saya cari ke sekitar rumah, tapi tidak ketemu,” bebernya saat ditemui di Mapolsek Tegal Timur.

Pada Senin pagi, Noris kemudian kembali mencari keberadaan motor tersebut ke daerah Kelurahan Tegalsari. Namun, disela pencarian itu, dia mendapat telepon dari sang anak yang menginformasikan bahwa motor berada di RT 04/ RW 04.

“Begitu anak saya telepon ngasih info motor ada di dekat rumah, saya langsung ke sana. Betul, ternyata motor diamankan di rumah ketua RW 04 yang tak jauh dari rumah saya di RW 01,” pungkasnya.

Setelah membawa berkas berupa surat keterangan dari perbankan (salinan BPKB), bukti pembelian dan STNK, Noris menunjukkan kepada petugas Polsek Tegal Timur.

Oleh petugas, motor dengan nomor polisi G- 3453-E itu kemudian diserahkan kepada Noris, dengan disaksikan aparat kepolisian setempat, Babin dan Ketua RW 04 Kelurahan Kejambon.

Sementara, salah satu warga RT 04/ RW 04 yang diduga mengambil motor tersebut, akan ditindaklanjuti petugas dan perangkat RT RW, mengingat terduga pelaku mengalami gangguan jiwa. (Zaenal Arifin /  KBK)

Related posts