DPRD Kabupaten Tegal Gelar Paripurna PAW, Fatikhudin Gantikan Agus Salim

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( SLAWI )- DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna untuk melantik anggota DPRD pengganti satu anggota Dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang meninggal dunia pada Mei 2022 lalu, yakni Agus Salim melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024. diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Rabu ( 10/08/2022).

Menurut Ketua DPRD Kabupten Tegal M Faiq, mantan Kades Bulakwaru menggantikan Agus Salim yang meninggal dunia, saat masih menjabat Agus Salim merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal . Sehingga Ahmad Fatikhudin secara otomatis melanjutkan masa jabatannya Agus Salim sebagai anggota Komisi II . Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Khususnya pada pasal 99 ayat 1. Sementara, sebelum menjabat sebagai anggota DPRD, Ahmad Fatikhudin mengucapkan sumpah / janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Setelah mengucapkan sumpah, Ahmad Fatikhudin menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/60 tahun 2022 tanggal 3 Agustus 2022.

Read More

Agus Salim dalam Pemilu 2019 di Dapil 3 meliputi wilayah Kecamatan Pangkah, Kedungbanteng dan Tarub.memperoleh suara terbanyak disusul Catur Buana Zanbika, Abdul Hakim dan Ahmad Fatikhudin . Seharusnya Abdul Hakim yang mendapatkan kursi PAW, namun karena meninggal dunia sehingga digantikan peroleh suara berikutnya yakni Ahmad Fatikhudin dengan perolehan suara terbanyak ke empat. “Mulai hari ini, Ahmad Fatikhudin masuk di Komisi II,” kata Faiq.

Pelantikan dan sumpah jabatan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq,. Hadir dalam rapat tersebut, seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal, Bupati Tegal Umi Azizah dan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Tegal, serta para komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal.(Makmur/KBk)

Related posts