Polisi Bekuk 6 Tersangka “Pembawa” Sabu

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( SLAWI )- Polres Tegal tidak main main dalam menutup ruang gerak kejahatan dalam kurun waktu selama 2 minggu, Satresnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari ketiga kasus tersebut, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tegal melalui Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro menyebutkan, dari keenam tersangka dalam 3 kasus itu barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu dengan total seberat 4,78 gram. Dalam ungkap kasus yang pertama, disebutkan Wakapolres Tegal, yakni pada 25 Juli 2022 di wilayah Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Polres Tegal mendapatkan informasi adanya peredaran golongan 1 narkotika jenis sabu.

Read More

Terus dilanjutkan pengembangan berlansung dilakukan penyelidikan dan didapatkan dua orang tersangka HS dan CI, kemudian dilakukan pemeriksaan penggeledahan badan dan didapatkan 1 paket sabu dengan berat sebesar 0,5 gram. Wakapolres Tegal terus melalui anggotanya melacak memburu, kasus kedua tepat pada 27 Juli 2022 sasaran di halaman parkir Kospin Jasa Procot Slawi, Kabupaten Tegal.

Hasil dari pelacakan mereka melakukan modus yang sama dengan menjual narkotika golongan 1 jenis sabu. “ Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama DS dan TA yang kebetulan mereka dari luar Kabupaten Tegal yakni Purwokerto,” ujar Wakapolres Tegal.

Tim Satreskoba Polres Tegal menemukan barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya yakni golongan 1 jenis sabu seberat 3,66 gram yang pada saat diamankan dibungkus dengan plastik klip putih bening dan disimpan dalam bungkus makanan warna merah.

Sementara, kasus ketiga yaitu pada 2 Agustus di pinggir jalan raya di Desa Tembok, Adiwerna, Kabupaten Tegal juga didapatkan 2 orang tersangka yakni FR dan PJ. “Mereka kami geledah yang kemudian didapatkan 0,56 gram sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan dibungkus lagi menggunakan bekas bungkus jajan didalam bungkus rokok,” terangnya.

Adapun keenam tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 Junco pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli serta menerima perantara dalam jual beli kemudian menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 ini paling lama 20 tahun dan denda paling banyak yakni 10 Miliar rupiah. Sementara saat ini, keenam masih dalam proses penyidikan yang kemudian diserahkan kekejaksaan dan selanjutnya proses di pengadilan. (Jaylani Iqbal /KBk)

Related posts