KabarBeritaku.com, ( Tegal )- Dewan Pimpinan Cabang Projo sepakat melakukan mosi tidak percaya kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. Hal tersebut buntut dari ditolaknya APBD-P ditolak oleh Gubernur Jawa Tengah karena terlambat disahkan oleh DPRD dan PemerintaH Kabupaten Tegal.
Demikian dikatakan ketua DPC Projo Kabupaten Tegal Sugirman dari hasil rapat pleno Projo yang dihadiri oleh mantan Sekda Kabupaten Tegal Haron Bagas Prakoso, mantan ketua DPRD Kabupaten Tegal Rojikin, dan sejumlah pengurus DPC Projo kabupaten Tegal . Sabtu ( 15/10/2022) malam.” Iya Projo Kabupaten Tegal menggelar rapat yang dihadiri dewan penasehat, sudah dibahas panjang lebar, sepakat ,melihat carut marut perubahan APBD 2022 yang terlambat disahkan,kemudian di tolak oleh gubernur Jawa Tengah,kami sepakat melayangkan mosi tidak percaya yang ditunjukan kepada unsur pimpinan DPRD,”kata pria yang juga pernah menjadi anggota DPRD.
Girman menyayangkan Perubahan APBD 2022 ditolak Gubernur Jateng. Sehingga anggaran sebesar Rp.118 miliar pada Perubahan 2022 tidak bisa digelontorkan ke masyarakat. Girman mengatakan, menindak lanjuti pengaduan yang dilayangkan ke KPK atas dugaan penyimpangan pada APBD reguler tahun 2021 lalu.” Ditolaknya APBD Perubahan ini tentunya masyarakat , karena APBD Perubahan note bene adalah uang rakyat untuk pembiayaan pembangunan,”jelasnya.
Mantan sekda kabupaten Tegal Haron Bagas Prakosa mendukung mosi tidak percaya DPC Projo untuk memberikan masukan kepada penyelenggara pemerintah daerah. ” Disana banyak kepentingan, seperti DPRD pasti meminta tambahan untuk beberapa kegiatan, agar keinganannya pada akhir desember terpenuhi, agar kepentingan – kepentingan bisa terakomodir,”pungkasnya.(Jaylani Iqbal /KBk)








