KabarBeritaku.com,( SLAWI )- Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni mengingatkan kepada pemerintah kabupaten Tegal soal penggunaan Perkada dalam penjabaran APBD Perubahan 2022. Mengingat penggunaan Perkada dalam APBD -P Kabupaten Tegal tahun 2022 yang sedang dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Tengah rawan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah pernah kita sampaikan bahwa mestinya secepatnya Bupati membuat SOP tentang kriteria darurat mendesak. Setelah itu baru membuat Perkada,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Selasa (1/11/2022).
Pria yang akrab disapa Jeni itu membenarkan bahwa Perkada menjadi kewenangan Bupati. Termasuk apa saja yang dinilai kegiatan mendesak dan darurat juga kewenangan Bupati. Akan tetapi, disarankan agar kebijiakan yang diambil Bupati untuk menentukan kriteria tersebuat ditanyakan dulu ke tim hukum, tenaga ahli dan inspektorat. Setelah itu dibuatkan Peraturan Bupati (Perpub) tentang SOP darurat dan mendesak. Hal itu yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Perkada.
Menurut Jeni, Kriteria darurat dan mendesak itu walau diserahkan menurut pandangan subyektif Bupati, tapi seyogyanya dituangkan dalam sebuah SOP atau aturan tertulis. Dijelaskan, informasi bahwa Perkada sedang dikonsultasikan ke Pemprov Jateng terkait rincian kegiatan masing masing OPD sesuai dengan kriteria, menjadi pertanyaan tersendiri. ” Yang kami mempertanyakan apakah Pemprov Jateng memiliki kewenangan dan bertanggungjawab bila ada kegiatan yang masuk Perkada, namun dinilai BPK bukan kegiatan darurat mendesak.Kami khawatir nanti setelah berjalannya waktu menjadi temuan BPK dan dianggap oleh BPK kegiatan tersebut tidak masuk darurat mendesak, apakah Pemprov berani bertanggung jawab?,” tanya Jeni.
Menurutnya lagi, sudah sebulan penyusunan Perkada dihitung sejak 30 September 2022, belum terselesaikan. Gagalnya APBD Perubahan 2022, jelas banyak merugikan masyarakat. Terutaman kegiatan masuk dalam APBD Perubahan.“ Tapi, sampai sekarang belum terdengar penyampaian permintaan maaf dari Bupati atau TAPD,” katanya.
Ditambahkan, Perkada Penjabaran APBD merupakan produk eksekutif, sehingga jika ada temuan BPK menjadi tanggungjawab mutlak Bupati. Namun demikian, informasi di lapangan bahwa setiap OPD diminta untuk menandatangani tanggungjawab mutlak. Padahal, Bupati yang mambuat Perkada sehingga tanggungjawab mutlak di Bupati.” Solusi terbaik menurut Jeni berkaitan dengan kriteria darurat dan mendesak serahkan ke Inspektorat Kabupaten Tegal agar kegiatan yang masuk di Perkada tidak menjadi temuan BPK,” pungkasnya.(Jaylani Iqbal/kbk)