KabarBeritaku.com, ( SLAWI )- DPRD Kabupaten Tegal masih menunggu pergantian antarwaktu (PAW), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo yang meninggal dunia, Rabu (8/3/2023). “Intinya DPRD menunggu dari partai politik (parpol) pengusung. Karena PAW merupakan kewenangan parpol,” kata ketua DPRD Kabupaten Tegal. M. Faiq, Rabu ( 10/05/2023) usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal.
Politikus PKB tersebut menyatakan, pengusulan PAW adalah wewenang partai. Sementara itu, DPRD hanya melaksanakan kewajiban. Faiq menuturkan, pihaknya siap melayani jika usulan itu sudah diterima. Ditanya mengenai nama penganti antar waktu almarhum Rustoyo, dia mengaku belum menerima informasi lengkap.” Ya DPRD menunggu, jika sudah ada surat dari partai pengusung maka akan kami segera proses sebagaimana aturan dan perundang- undangan. Untuk nama pengantinya itu ada di partai pengusung, DPRD belum menerima suratnya,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo, yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Tegal meninggal dunia akibat serangan jantung, Rabu (8/3/2023). Rustoyo awalnya mengikuti rapat konsolidasi bersama anggota DPR RI Dewi Aryani di Kantor DPC PDI-P, yang dihadiri jajaran PAC dan Komandante se-Kabupaten Tegal. (Makmur/KBk)