Kabarberitaku.com, ( SLAWI)- Ratusan pendukung dari Bakal Calon perseorangan H. Muhamad Mu’min dan Bima Eka Sakti unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, jumat (9/8/24), unjuk rasa tersebut untuk mengawal pasangan independent yang sedang menjalani musyawarah penyelesaian sengketa pilkada Tegal 2024.
Musyawarah penyelesaian sengketa itu dimulai sekitar 14.30 WIB, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi dan anggotanya, dan Ketua KPU kabupaten Tegal Hilmawan Tri pratiwi dan anggotanya, dan bakal calon ( balon ) pasangan H mu’min – Bima beserta kuasa Hukumnya.
Saat musyawarah baru berjalan sekitar 30 menit, masa pendukung dari pasangan mu’min dan bima , datang dengan menggunakan mobil truk dengan sond musik dan mobil bak terbuka yang mayoritas berisikan ibu-ibu. setelah tiba didepan kantor Bawaslu, orator berorasi terkait dengan bukti dukungan kepada paslon independent yang tidak lolos verifikasi.
Urip Hariyanto dalam orasinya menyampaikan bahwah paslon independent yang telah menyerahkan bukti dukungannya di KPU Kabupaten Tegal , sebagian tidak memenuhi syarat, Urip haryanto yang akrab disapa UH itu, menduga bahwa verifikasi administrasi menggunakan aplikasi Sipol milik KPU , tidak mencerminkan keadilan. Setelah sejumlah orator berorasi, ketua Bawaslu, Ketua KPU dan paslon H mu’ min dan Bima, menemui para pengunjuk rasa. mereka memberikan pernyataan tentang tuntutan masa pendukung bakal calon independent tersebut. H mu’min yang menutup aksi para pendukungnya meminta untuk membubarkan diri dan pulang dengan tertib.
Saat dimintai keterangan H mu’ min mengatakan, gugatan yang disampaikan dirinya mengenai aplikasi sipol yang digunakan untuk upload dokumen dukungan. dia menilai aplikasi ini tidak berjalan maksimal, sehingga data dukungan yang ia miliki belum bisa terupluad secara ful. dirinya juga telah menyiapkan hard copy sebagai data pendukung.
KPU kabupaten Tegal mengumumkan hasil vermin perbaikan tahap dua menyatakan bahwa sebanyak 17.170 dokumen dukungan , tidak memenuhi syarat. sedangkan, data 29.965 dukungan dinyatakan memenuhi syarat(MS). sementara ,hasil klarifikasi dari KPU kabupaten Tegal bukti dukungan yang TMS dikarenakan ada data yang ganda.
Ketua Bawaslu kabupaten Tegal , Harpendi Dwi pratiwi menjelaskan Bawaslu hanya sebagai mediator telah mempertemukan penggugat dari balon independent dan KPU kabupaten Tegal dalam musyawarah tertutup penyelesaian sengketa. musyawarah berjalan dengan lancar dan gugatan tergugat telah disampaikan ke KPU. dari pihak KPU kabupaten tegal akan konsultasi dengan KPU provinsi jateng dan KPU RI, karena aplikasi silon menjadi kewenangan lembaga di atasnya.
musyawarah tertutup selama dua hari, dan besok ada rapat lanjutan . jika besok ada kesepakatan, jadi jalankan kesepakatan ini. jika belum maka akan dilanjutkan musyawarah terbuka yang dilaksanakan pada hari senin, ucapnya.
Saat menemui pendemo ketua KPU Himawan Dwi pratiwi menyampaikan gugatan balon perseorangan akan dikonsultasikan ke KPU provinsi jawa tengah. ia mengatakan usai demo ini akan langsung menemui KPU provinsi jateng di Semarang.(Wanudi/KBk)