Polres Tegal Kota Ungkap 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Ditangkap Tanpa Dihadirkan Saat Rilis

  • Whatsapp
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menunjukkan barang bukti sabu, tembakau gorila, dan obat berbahaya dalam rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Tegal Kota.( Foto: kBk/Tosin Akbar)

KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Polres Tegal Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran gelap narkoba selama periode Januari 2026. Dalam operasi yang digelar sejak 1 hingga 27 Januari, polisi meringkus delapan tersangka dari sejumlah lokasi berbeda. Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu, 28 Januari 2026. “Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang disita mencapai sabu seberat 5,73 gram, tembakau gorila 315,54 gram, serta 95 butir obat berbahaya,” ujar saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (28/1/2026)

Delapan tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota di sejumlah lokasi, di antaranya Kelurahan Randugunting Kota Tegal, Mejasem Barat Kabupaten Tegal, serta rumah kos di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Read More

Dalam konferensi pers perdana di tahun 2026 ini, Polres Tegal Kota tidak menghadirkan para tersangka secara fisik. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Kasus pertama terjadi pada 1 Januari 2026 di wilayah Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan. Polisi menangkap dua tersangka berinisial WD (38) dan GA (38). Dari tangan keduanya, petugas menyita tiga paket sabu seberat 0,92 gram.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tindak pidana tersebut terjadi sebelum berlakunya KUHP baru.

Selanjutnya, pada 6 Januari 2026 di Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, polisi menyita enam paket sabu seberat 1,75 gram. Dalam kasus ini, penerapan hukum merujuk pada Pasal 610 ayat (1) huruf a juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengamankan tersangka OD (54) dengan barang bukti empat plastik klip sabu seberat 3,06 gram.

Sementara itu, penggerebekan di rumah kos Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, polisi mengamankan dua tersangka lain, RA (22) dan SA (21). Dari lokasi tersebut, petugas menyita 146 paket tembakau gorila seberat 208,85 gram serta 95 butir obat berbahaya tanpa identitas.

Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap dua tersangka anak di bawah umur, masing-masing ZA (16) dan RA (15). Keduanya kedapatan memiliki 31 paket tembakau gorila seberat 106,69 gram.

AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan, penanganan terhadap kedua tersangka anak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.“Untuk tersangka yang masih di bawah umur, penanganannya telah dikoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Polres Tegal Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

( Tosin Akbar /KBk )

 

Related posts