KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Seorang warga Perumahan Tegal Residence, Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, bernama Laila Kadir Binti Abdurahman Kadir (51) resmi mengadukan sejumlah aktivis Ormas Squad Solidarity (SS) ke Polres Tegal Kota pada Senin (16/2/2026).
Usai memberikan keterangan kepada penyidik Unit 2 Polres Tegal Kota, perempuan yang akrab disapa Ela tersebut menjelaskan kronologi kejadian kepada awak media sambil menunjukkan lembar laporan polisi yang telah dibuat.
Menurut Ela, pengaduan ini bermula dari tindakan yang dinilai kurang beretika saat Ketua Ormas SS berinisial AK bersama dua orang rekannya, Arf dan Ddn, mendatangi kediamannya sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, dan kedua pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Merasa tidak nyaman dan dirugikan atas kejadian tersebut, Ela akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Kasus ini kini dalam penanganan Polres Tegal Kota.
Simak video ini untuk mengetahui kronologi lengkap dan pernyataan langsung dari pelapor.
(Tosin Akbar/KBk)







