KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal memberikan Remisi Khusus kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kalapas Kelas IIB Tegal, Haryono, menjelaskan bahwa pada tahun ini, sebanyak 223 Warga Binaan Pemasyarakatan menerima Remisi Khusus I atau pengurangan masa pidana dalam rangka Idulfitri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 orang memperoleh remisi 15 hari, kemudian 162 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Sementara itu, 11 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 9 orang lainnya memperoleh remisi selama 2 bulan.
Remisi Khusus I merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan. Meski demikian, para penerima remisi ini belum bebas dan tetap harus menjalani sisa masa pidananya.“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan.” ucapnya Sabtu ( 21/3/2026 ) .
Untuk mendapatkan remisi, warga binaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik tanpa pelanggaran, serta aktif mengikuti program pembinaan keagamaan dan kemandirian. Pemberian remisi ini diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. ( Tosin Akbar/KBk)







