KabarBeritaku.com, ( SLAWI )- Pembubaran paksa kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Universitas Mataram (Unram) memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Insiden yang terjadi pada Kamis malam, 7 Mei 2026, dinilai sebagai bentuk kemunduran kebebasan akademik sekaligus mencederai independensi kampus sebagai ruang berpikir kritis.
Pendiri Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, menyebut tindakan tersebut sebagai bukti nyata matinya fungsi kampus sebagai “Video Assistant Referee (VAR)” moral bangsa. Menurutnya, kampus seharusnya hadir sebagai pengoreksi kekuasaan melalui data, riset, dan kebebasan berpikir, bukan justru tunduk pada tekanan dan intervensi.
Kronologi Pembubaran Nobar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan nobar film karya jurnalis Dhandy Dwi Laksono itu berlangsung di Gedung PKM Universitas Mataram sekitar pukul 18.55 WITA. Mahasiswa yang hadir bersiap mengikuti pemutaran sekaligus diskusi film dokumenter tersebut. Namun sebelum film diputar, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unram, Sujita, bersama sejumlah petugas keamanan mendatangi lokasi dan menghentikan kegiatan dengan menutup proyektor.
Dalam keterangannya kepada mahasiswa, Sujita disebut menyampaikan alasan bahwa isi film dianggap “menghina negara”.
Ia juga sempat melontarkan pernyataan yang menuai sorotan, yakni menyarankan mahasiswa lebih baik menonton pertandingan sepak bola daripada mengikuti nobar film dokumenter tersebut.
Ketika ditanya mengenai dasar pelarangan, Sujita mengaku hanya menjalankan perintah, tetapi tidak menjelaskan siapa pihak yang memberikan instruksi pembubaran.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Magna Charta Universitatum
Urip Haryanto yang juga aktif di DPN Parade Nusantara, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip Magna Charta Universitatum, piagam internasional yang menegaskan komitmen universitas terhadap otonomi dan kebebasan akademik. Universitas Mataram sendiri diketahui menjadi salah satu kampus penandatangan dokumen yang diikuti ratusan universitas di berbagai negara itu.
Menurutnya, ada empat prinsip utama yang dilanggar dalam pembubaran nobar tersebut.
Pertama, prinsip otonomi kampus. Keputusan penghentian kegiatan dinilai tidak transparan karena dilakukan atas dasar “perintah” tanpa penjelasan hukum yang jelas.
Kedua, kebebasan akademik. Diskusi dan pemutaran film sebagai bagian dari ruang intelektual mahasiswa dianggap dibungkam tanpa mekanisme dialog ataupun argumentasi akademik.
Ketiga, kesatuan antara riset dan pendidikan. Pernyataan yang menyarankan mahasiswa menonton sepak bola dibanding mengikuti diskusi film disebut mencerminkan pengabaian terhadap fungsi kampus sebagai pusat produksi gagasan dan pengetahuan.
Keempat, fungsi kampus sebagai penjaga nilai demokrasi. Dalih menjaga kondusivitas dinilai justru digunakan untuk membatasi ruang diskusi terhadap isu-isu sensitif, termasuk persoalan Papua.Tuntutan Transparansi dan Evaluasi
Dalam pernyataan sikapnya, sebagai salah satu pengurus DPD IKAL Lemhanas RI Jawa Tengah, Urip Haryanto mengecam keras pembubaran nobar tersebut dan menilai tindakan itu melanggar semangat Undang-Undang Pendidikan Tinggi serta prinsip kebebasan akademik universal.
Ia mendesak Rektor Universitas Mataram untuk membuka secara transparan pihak yang memerintahkan penghentian kegiatan dan menjelaskan dasar hukum pelarangan.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah melalui Kemendikbudristek melakukan evaluasi terhadap komitmen Unram sebagai bagian dari penandatangan Magna Charta Universitatum.
“Negara tanpa kampus yang berani menjadi pengoreksi kekuasaan ibarat pertandingan tanpa wasit. Pelanggaran dibiarkan, kritik dibungkam, dan yang dirugikan akhirnya rakyat,” tegasnya.(Wanudi/KBk)








