KabarBeritaku.com, ( KOTA TEGAL )- Kejaksaan Negeri Kota Tegal resmi menahan seorang pengusaha berinisial TS alias C, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Ponco Dinoyo, setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota.
Diketahui, baik Ponco Dinoyo selaku pelapor sekaligus korban maupun TS selaku tersangka sama-sama dikenal sebagai pengusaha di bidang hiburan malam di Kota Tegal.
Penahanan dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026, bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. TS ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tegal sambil menunggu proses persidangan.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Reza Fikri Muhammad, menjelaskan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tegal dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026.” Dalam perkara ini, TS didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau pidana denda kategori II,”kata Reza kepada kabarberitaku.com
Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, Lanjut Reza, Kejaksaan sempat mengupayakan mediasi sesuai semangat KUHP dan KUHAP yang mengedepankan penyelesaian damai. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak korban melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak bersedia berdamai.
Dalam persidangan nanti, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, visum et repertum, barang bukti, serta rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Husen Asnawi, membenarkan bahwa tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal dan kini menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas IIB Tegal.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Dewanto, mengatakan TS saat ini ditempatkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) sebelum nantinya bergabung dengan warga binaan lainnya. Ia juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka meskipun dikenal sebagai seorang pengusaha.
Dengan telah dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Negeri Tegal, proses hukum terhadap TS kini memasuki tahap persidangan untuk mengungkap seluruh fakta dalam dugaan penganiayaan terhadap Ponco Dinoyo. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Tosin Akbar /KBk )








