Perda Miras Kota Tegal Dipertanyakan, Satpol PP Mengaku Tak Bisa Bergerak Maksimal: Penegakan Hukum Mandek karena Regulasi?

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( KOTA TEGAL ) – Polemik status hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali mencuat. Di tengah tuntutan masyarakat agar peredaran minuman beralkohol ditindak tegas, aparat penegak justru dihadapkan pada persoalan mendasar: aturan yang menjadi dasar penindakan dinilai belum memiliki kepastian hukum?

Fakta tersebut mengemuka dalam rapat kerja tertutup antara Komisi I DPRD Kota Tegal dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi I DPRD, Selasa (7/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Moh. Muslim.

Read More

Dalam forum tersebut terungkap, Perda Nomor 5 Tahun 2005 yang selama ini menjadi dasar pengawasan minuman beralkohol ternyata masih menyisakan tanda tanya besar mengenai status keberlakuannya. Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Moh. Muslim, menjelaskan bahwa perda tersebut pernah dievaluasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Saat itu terdapat rekomendasi agar regulasi tersebut dikaji ulang dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Namun hingga kini, tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut belum juga rampung.

Akibatnya, muncul dua tafsir yang berbeda. Sebagian pihak menilai perda tersebut masih berlaku karena belum pernah dicabut. Di sisi lain, ada yang beranggapan perda itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi acuan karena telah direkomendasikan untuk direvisi.

Perbedaan tafsir inilah yang dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penegakan aturan di lapangan.

“Di masyarakat banyak laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran. Namun di sisi lain muncul persoalan mengenai dasar hukum yang dipakai dalam penindakan,” ungkap Moh. Muslim.

Persoalan semakin kompleks lantaran hingga kini Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana juga belum tersedia. Kondisi tersebut membuat aparat penegak harus berhati-hati dalam mengambil tindakan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio, menegaskan bahwa lembaganya tidak bisa bekerja hanya bermodal semangat penegakan aturan. Menurutnya, setiap tindakan Satpol PP harus memiliki landasan hukum yang kuat agar seluruh proses penindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Penegakan perda harus didukung regulasi yang lengkap. Perda saja tidak cukup, harus ada Perwal sebagai pedoman teknis pelaksanaan,” tegas Budio.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa Satpol PP telah mulai menyusun draf Perwal bersama organisasi perangkat daerah terkait meskipun pembahasan Perda baru masih berlangsung. Langkah tersebut dilakukan agar ketika regulasi baru disahkan, aturan pelaksana sudah siap diberlakukan tanpa menimbulkan kekosongan hukum.

Menurut Budio, solusi paling ideal adalah mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2005 dan menggantinya dengan regulasi baru yang sesuai dengan ketentuan hukum nasional sekaligus menerbitkan Perwal sebagai aturan pelaksana. Sementara itu, DPRD Kota Tegal berencana menggelar rapat gabungan yang melibatkan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III untuk menyamakan persepsi mengenai status hukum Perda Nomor 5 Tahun 2005.

Rapat lintas komisi tersebut diharapkan mampu menjawab satu pertanyaan penting yang selama ini menggantung: Apakah Perda Larangan Minuman Beralkohol masih sah menjadi dasar penindakan, atau justru sudah saatnya diganti dengan regulasi baru yang memberikan kepastian hukum bagi aparat maupun masyarakat?

Selama kepastian itu belum diperoleh, polemik diperkirakan akan terus berlanjut. Di satu sisi masyarakat mendesak penegakan hukum berjalan tegas, namun di sisi lain aparat membutuhkan dasar hukum yang tidak lagi menimbulkan multitafsir. Tanpa penyelesaian regulasi yang jelas, penegakan larangan minuman beralkohol di Kota Tegal berpotensi terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. ( Tosin Akbar /KBk )

Related posts