DPRD Kabupaten Tegal Sahkan Tiga Perda Baru, Atur Permukiman, Aset dan Sumber Daya Air

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com ( Kabupaten Tegal )-   Tiga regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan sumber daya air. Ketiga perda dinilai penting sebagai dasar hukum untuk memperkuat tata kelola pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tegal.

 

Read More

Tiga Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal , dengan agenda mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (29/7/2026) lalu .

Dalam pembahasannya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan sejumlah penyempurnaan. Salah satunya terkait aturan sanksi dalam Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk pengelolaan aset daerah, terdapat tambahan ketentuan mengenai objek dan mekanisme penjualan barang milik daerah. Aturan ini diharapkan membuat pengelolaan aset pemerintah lebih tertib, transparan dan akuntabel.

Sedangkan Perda Sumber Daya Air mengatur pemanfaatan serta pengawasan sumber daya air dengan menyesuaikan kewenangan pemerintah daerah. Usai pengesahan, DPRD meminta Pemkab Tegal segera menyiapkan aturan turunan agar ketiga perda tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi dapat diterapkan secara efektif.

Pemerintah daerah juga akan melakukan penyesuaian kebijakan teknis, meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat koordinasi lintas sektor serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan disahkannya tiga perda tersebut, DPRD Kabupaten Tegal berharap pengelolaan permukiman, aset daerah dan sumber daya air semakin tertata serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.( Makmur/KBk/Adv)

 

Related posts