Kasus Cincin Emas Pensiunan di Tegal Makin Melebar, 25 Orang Dipanggil Kejaksaan

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, ( Kota Tegal )  – Kasus dugaan korupsi pengadaan cincin emas bagi pegawai yang memasuki masa pensiun di Kota Tegal memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Tegal kini telah memanggil sedikitnya 25 orang untuk dimintai keterangan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sekitar 20 orang. Tak hanya pihak internal yang diperiksa. Penyedia barang dalam pengadaan cincin emas tersebut juga telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

Perkembangan ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kota Tegal, Andie Wicaksono, saat ditemui Kabarberitaku.com di Kantor Kejari Kota Tegal, Rabu (26/8/2026). Yang membuat perkara ini semakin serius, penyidik mengaku telah menemukan dua alat bukti dalam proses pendalaman kasus. Namun, Kejari belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara melalui pemeriksaan ahli. “Sampai dengan saat ini sesuai dengan KUHAP, kita sudah melakukan pendalaman dan sudah ditemukan dua alat bukti. Kita masih koordinasi dengan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Andie.

Read More

25 Orang Dipanggil, Penerima Cincin Segera Diperiksa

Pemeriksaan kini tidak berhenti pada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Kejari juga berencana memanggil para penerima manfaat, termasuk pegawai yang menerima cincin emas tersebut. “Ke depannya masih kita minta keterangan terkait penerimaan manfaat, juga kita periksa penerima manfaat dalam arti yang menerima cincin ini,” ujar Andie.

Pemeriksaan terhadap penerima cincin disebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Langkah ini menunjukkan penyidik tengah membongkar perkara dari berbagai sisi, mulai dari proses pengadaan, penyedia barang, hingga pihak yang menerima manfaat.

Dua Alat Bukti Sudah Ada, Tersangka Belum Ditentukan

Meski telah mengantongi dua alat bukti, Kejari Kota Tegal masih belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Masih belum. Kita masih melakukan pendalaman terkait tersangka. Kemungkinan ada, tapi kita masih belum. Kita melakukan pendalaman lebih mendalami ke kerugian keuangan negara dulu,” jelas Andie.

Ketika ditanya apakah sudah ada pihak yang dianggap paling bertanggung jawab, Andie memastikan nantinya akan ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban.“Pasti ada yang melakukan pertanggungjawaban penuh itu ada, nanti,” katanya.

Kerugian Negara Jadi Kunci

Salah satu titik krusial dalam perkara ini adalah penghitungan kerugian keuangan negara. Hingga Rabu (26/8/2026), Kejari belum mengungkap nominal kerugian yang ditimbulkan. Penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. “Kalau penyidik pasti yakin ada, tapi kan kita belum tahu nanti ahli menyatakan bagaimana,” tegas Andie.

Artinya, meski penyidik telah menemukan dua alat bukti, kesimpulan mengenai kerugian negara masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.

Berpotensi Menjadi Perkara Korupsi

Kasi Intel Kejari Kota Tegal, Tegar Mawang Dhita, menegaskan perkara tersebut dapat mengarah pada tindak pidana korupsi apabila ditemukan penyelewengan terhadap uang negara atau daerah yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Menurutnya, sumber dana serta proses penggunaannya menjadi bagian penting yang sedang diperiksa. “Penanganan perkara ini kita laksanakan secara profesional. Pendalaman perkara memang diperlukan pemeriksaan ahli untuk menyatakan apakah ada kerugian keuangan negara atau potensi kerugian keuangan negara atau tidak,” ujarnya.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan penyelewengan dan memenuhi unsur kerugian keuangan negara, perkara tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Kejari Bantah Ada Intervensi

Kejaksaan Negeri  Kota Tegal juga menegaskan penyidikan berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.

Andie menyebut penentuan pihak yang bertanggung jawab akan didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan. “Kita tidak ada intervensi dari mana, petunjuk dari mana. Sesuai penyidik dihubungkan dengan alat bukti, nanti kita hubungkan dengan itu siapa yang bertanggung jawab di situ,” tegasnya.

Mengenai batas waktu penanganan perkara, Kejari menyatakan prosesnya masih berada dalam jangka waktu sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dengan bertambahnya pihak yang diperiksa menjadi 25 orang, masuknya penyedia barang dalam pemeriksaan, serta ditemukannya dua alat bukti, kasus pengadaan cincin emas bagi pegawai pensiunan di Kota Tegal kini semakin melebar.

Publik kini menunggu dua hal penting: hasil penghitungan kerugian keuangan negara dan siapa pihak yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kejari memastikan proses masih berjalan dan penyidik akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang ditemukan. ( Tosin Akbar /KBk )

Related posts