Putusan 1 Bulan 15 Hari Disoal, Korban Cabut Pemberian Maaf dan Serahkan Surat ke Kejari Kota Tegal

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, ( KOTA TEGAL )  – Perkara pidana yang menjerat Trisno Suliyanto alias Cempa memasuki babak baru setelah putusan Pengadilan Negeri Tegal menuai kekecewaan dari pihak korban. Penasihat hukum korban, Putra Fajar Sunjaya, S.H., bersama kliennya, Ponco, mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Senin (7/9/2026) siang.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat terkait pencabutan pemberian maaf kepada terdakwa, yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses banding. Putra Fajar mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota Tegal yang langsung menyatakan banding setelah putusan majelis hakim dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

Read More

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana sembilan bulan penjara, sedangkan majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan 15 hari. Pihak korban menilai vonis tersebut menimbulkan kekecewaan, terlebih masa penahanan terdakwa berakhir bertepatan dengan hari pembacaan putusan.

Menurut Putra, pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim dan memilih menempuh upaya hukum melalui proses banding. Namun, korban merasa rasa keadilan belum terpenuhi.

Ponco: Luka Belum Sembuh

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Ponco Dinoyo alias Aki , menyampaikan bahwa luka yang dialaminya hingga kini masih belum sepenuhnya pulih. “Ini saja belum sembuh, masih sakit,” kata Ponco.

Fajar membenarkan kondisi tersebut dan menyebut kliennya masih menjalani proses pemulihan. Sementara berkaitan dengan surat yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal,  disebut memuat tujuh poin. Namun, pihak penasihat hukum tidak mengungkapkan seluruh isinya karena berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Putra hanya menegaskan bahwa surat tersebut pada intinya menunjukkan sikap korban yang merasa belum memperoleh rasa keadilan.

JPU Siapkan Memori Banding

Kejaksaan Negeri Kota Tegal membenarkan telah menerima surat pencabutan pemberian maaf terhadap terdakwa Trisno Suliyanto alias Cempa dalam perkara pidana Nomor 55/Pid.B/2026/PN Tgl.

JPU Reza mengatakan surat tersebut akan dilampirkan bersama memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi. Menurutnya, apakah surat tersebut akan berpengaruh terhadap putusan nantinya merupakan kewenangan majelis hakim tingkat banding.

“Kalau ada pengaruh dan tidaknya itu tergantung bagaimana pertimbangan Majelis Pengadilan Tinggi nantinya,” kata Reza.

Dengan diajukannya banding, perkara ini kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Putusan tingkat banding nantinya akan menentukan kelanjutan perkara tersebut. ( Tosin Akbar /KBk )

Related posts