KabarBeritaku.com, (KOTA TEGAL) – Aktivitas pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan ( Jonggor ) kelurahan Tegal Sari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal dikeluhkan sejumlah penggiat lelang. Mereka mengaku semakin sulit mendapatkan ikan karena hasil tangkapan kapal disebut lebih banyak diborong langsung oleh pemodal besar sebelum masuk ke proses lelang.
Kondisi tersebut disebut telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Para penggiat lelang menilai perubahan pola penjualan itu membuat aktivitas di TPI semakin sepi dan berdampak pada mata pencaharian pedagang, buruh bongkar muat, ekspedisi hingga pekerja angkut.
Salah satu penggiat lelang, Dodo, mengatakan sebelumnya hanya sebagian jenis ikan yang diborong oleh pembeli. Namun belakangan, menurut dia, hampir seluruh hasil tangkapan dalam satu kapal dapat langsung diambil pembeli. “Biasanya cuma satu dua item, sisanya masuk lelang. Akhir-akhir ini seperti satu kapal diborong kabeh,” ujar Dodo, Rabu ( 30/09/2026)
Menurut Dodo, pembeli bermodal besar tersebut sebagian berasal dari luar daerah. Ia menyebut pemodal dari Jakarta dan daerah lainnya memiliki kemampuan pembayaran tunai yang lebih kuat dibandingkan pedagang lokal. “Pemborong-pemborong yang datang ke Tegal ternyata bukan orang Tegal. Dari Jakarta, pokoknya luar Tegal, pemodal-pemodal besar,” katanya.
Dodo mempertanyakan sistem yang dinilainya belum memberikan ruang yang cukup bagi penggiat lelang lokal. Ia berharap mekanisme perdagangan ikan di TPI dapat kembali memberikan kesempatan yang lebih seimbang bagi pedagang lokal. “Harapannya sistem lelang diperbaiki, dikembalikan seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada perahu, ada ikan, ya kita juga bisa mangan,” ujarnya.
TPI: Bukan Persoalan Lelang, Mekanisme Retribusi Berubah
Kepala UPTD Pelelangan Ikan Dinas Kelautan, Heri Pramardikdo, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, perubahan pola penjualan ikan tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan lelang, tetapi juga merupakan konsekuensi perubahan regulasi pemerintah pusat.
Heri menjelaskan, kebijakan tersebut berkaitan dengan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan mekanisme pungutan terhadap hasil tangkapan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak lagi diperbolehkan menarik pungutan dengan objek yang sama dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.Karena itu, mekanisme pungutan di TPI kemudian menggunakan sistem sewa tempat sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025.“Bukan tidak ada retribusi. Ada retribusi, tetapi kami mengambilnya dari sewa tempat,” jelas Heri.
Menurut Heri, pemilik kapal tetap diperbolehkan melakukan lelang. Namun apabila hasil tangkapan langsung dibawa oleh pembeli menggunakan kendaraan, hal tersebut juga tidak menjadi persoalan sepanjang penggunaan tempat mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kalau pemilik ingin melelang, silakan lelang. Kami menariknya dari sewa tempat,” katanya.
Dugaan Utang TPI ke Kapal Ikut Disorot
Selain pola penjualan ikan, persoalan pembayaran kepada pemilik kapal juga menjadi sorotan.
Dodo mengaku memperoleh informasi mengenai adanya beban pembayaran kepada pemilik kapal yang belum terselesaikan. Menurutnya, kondisi tersebut diduga menjadi salah satu pertimbangan pemilik kapal memilih transaksi langsung dengan pembeli. “Katanya TPI masih punya beban utang kepada pemilik kapal. Bahkan pembayaran hasil lelang ada yang tertunda sampai berminggu-minggu hingga berbulan-bulan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Nur Hasanah. Ia mengatakan sepinya aktivitas TPI turut berdampak pada pedagang, buruh bongkar muat dan pekerja lainnya. Nur menyebut dalam sebuah pertemuan, pihak TPI menyampaikan adanya utang kepada kapal yang disebut mencapai sekitar Rp240 juta.“Dari pembicaraan pihak TPI, dari tahun 2011 sampai sekarang total semua utang TPI ke kapal itu Rp240 juta,” ujarnya.
Namun, Nur mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian utang tersebut, termasuk pihak yang menjadi penerima maupun kapal mana saja yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Ikan Makin Mahal, Stok di TPI Disebut Menipis
Sepinya aktivitas pelelangan juga dikaitkan dengan kondisi harga ikan di pasar. Heri mengakui harga sejumlah jenis ikan mengalami kenaikan. Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi adalah semakin terbatasnya stok ikan yang tersedia di darat. Ia juga menyebut perusahaan atau pembeli besar dari luar daerah kini semakin aktif mencari pasokan ikan langsung dari daerah.“Stok ikan yang di darat semakin berkurang. Sekarang PT-PT dari Jakarta, Surabaya, Bali turun langsung ke daerah. Mereka butuh barang,” katanya.
Bagi pedagang kecil, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena mereka harus mengikuti harga pasar dengan kemampuan modal yang berbeda dengan pembeli besar. Para penggiat lelang berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan TPI dari sisi regulasi dan penerimaan daerah, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian pelaku usaha lokal yang selama ini bergantung pada aktivitas pelelangan ikan.Dodo menggambarkan kondisi tersebut dengan perumpamaan sederhana.“Jangan sampai ada kapal masuk, tapi kita cuma bisa melihat. Sawah kita sendiri digarap orang lain, yang punya sawah malah mlongo,” kata Dodo.
Persoalan TPI Kota Tegal kini tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya proses lelang, tetapi juga menyentuh pertanyaan lebih luas: ketika ikan hasil tangkapan kapal masuk ke Tegal, seberapa besar peluang pedagang lokal untuk ikut menikmati perputaran ekonominya?. ( Tosin Akbar /KBk )








