KPU Kota Tegal Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2019

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, ( Tegal ) – Dalam rangka Pemilu 2019 KPU Kota Tegal menggelar acara sosialisasi pendaftaran dan verifikasi calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis ( 19/04/2018) sekitar pukul 09.00 WIB di Hotel Bahari In lantai 2.

Peserta yang hadir kurang lebih sebnayak 40 orang diantaranya yaitu Dinas/Instansi terkait, Partai Politik, Organisasi Masyarakat, serta tokoh masyarakat. Acara pertama adalah sambutan dari Ketua Kota Tegal, Agus Wijanarko. Dilanjutkan oleh Ketua KPU Propinsi Jawa Tengah Drs. Joko Purnomo.

Read More

Selanjutnya adalah materi kedua yang disampaikan oleh Ketua KPU Propinsi Jawa Tengah Drs. Joko Purnomo. Dalam materi dijelaskan mengenai Sisi Teknis Pencalonan DPD dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Secara umum jumlah kursi anggota DPD berjumlah 4 (empat) per provinsi di seluruh Indonesia.

Daerah Pemilihan untuk anggota DPD yaitu Provinsi. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD yaitu Perseorangan. Calon anggota DPD wajib menyerahkan persyaratan dukungan kepada KPU Provinsi Jawa tengah selama waktu yang telah disediakan.

Calon anggota DPD dapat menunjuk Petugas Penghubung dalam proses penyerahan persyaratan dukungan. Calon anggota DPD wajib menunjuk operator dengan surat mandat. Menjelaskan tentang Tugas KPU Provinsi seperti menerima penyerahan dokumen persyaratan (surat pernyataan penyerahan dukungan, fotokopi e-KTP/Surat Keterangan), meneliti kesesuaian daftar nama pendukung dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan, mengambil sample sebnayak 10% dari jumlah dukungan setiap Kabupaten/Kota.(Soleh/Kbk)

 

Related posts