Umi Azizah Resmi Laksanakan Tugas dan Wewenang Bupati Tegal

  • Whatsapp

Kabarberitaku.com, ( Slawi )- Usai menjalani masa cuti diluar tanggungan negara, Umi Azizah melalui Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0009438 tertanggal 21 Juni 2018 ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tegal terhitung sejak tanggal 24 Juni 2018.

Prosesi serah terima jabatan Bupati Tegal dari Penjabat sementara (Pjs) Bupati Tegal Sinoeng N Rachmadi dan empat orang Pjs bupati dan walikota lainnya berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Gedung A Lantai 2 Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah hari Senin (25/6) siang tadi.

Read More

Lewat sambutannya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang memimpin jalannya acara menyampaikan apresiasinya kepada bupati dan walikota definitif peserta Pilkada 2018 serta para Pjs bupati dan walikota yang dinilainya dapat menjaga iklim serta suasana kondusif hingga pelaksanaan Pilkada serentak 27 Juni nanti. “Menurut pengamatan saya, kampanye Pilkada di Jawa Tengah ini yang paling adem ayem, paling kondusif”, katanya. Hal tersebut menurutnya sangat dipengaruhi oleh kesantunan para kontestan Pilkada dalam berpolitik, ditunjang kondisi spiritual, kultural dan kehidupan demokrasi masyarakat Jawa Tengah yang sudah baik juga dewasa.

Selain itu Ganjar juga mengapresiasi kesiapan daerah dalam mengantisipasi arus mudik Lebaran 2018. “Tidak ada kendala kemacetan yang berarti dan harga kebutuhan pangan pokok pun relatif stabil terkendali”, ujarnya.

Diakhir sambutannya, Ganjar menyampaikan ucapan selamat bertugas kembali kepada para bupati dan walikota definitif serta titip pesan agar kondusifitas wilayah bisa dijaga.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono yang ditemui usai acara mengatakan bahwa penunjukan Umi Azizah untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tegal ini sudah sesuai dengan amanat pada Pasal 78 ayat (1) huruf a, Pasal 65 ayat (4), Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya. Joko mengatakan, Bupati Tegal Enthus Susmono yang berhalangan tetap atau meninggal dunia pada 14 Mei lalu dan pengisian jabatannya belum dilakukan, maka Wakil Bupati Tegal ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang sehari-hari Bupati Tegal sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat bupati.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah Harso Susilo menyebutkan, penunjukan Wakil Bupati Tegal tersebut secara kedinasan lazim disebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tegal.

Penulis : Jaylani Iqbal

Related posts