Kabarberitaku.com, ( Slawi )- Sebanyak 116 desa di wilayah Kabupaten Tegal dijadwalkan akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 17 Desember 2018 mendatang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Prastyawan menuturkan, bahwa penentuan DPT akan dilakukan oleh panitia yang akan terbentuk pada 15 Oktober 2018 mendatang.
” Jadi Dispermades akan mengangkat panitia inti Pilkades sebanyak sembilan orang untuk setiap desa. Lantas sembilan orang itu bisa mengangkat pelaksana pembantu. Nah tugas merekalah yang menentukan DPT, karena Pilkades serentak Kabupaten Tegal gelombang 2 tidak akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pilkada maupun Pilbup Tegal. Hal itu mendasari Perbup nomor 27 tahun 2018 tentang pemilihan Kepala Desa, menggantikan Perbup nomor 33 tahun 2017,”ujarnya.
Dijelaskan Prasetywan, untuk hohor atau upah dari panitia penyelenggara Pilkades akan dibiayai oleh APBD Pemkab Tegal. Bilamana terjadi kekurangan pihak penyelenggara bisa menggunakan APBDes untuk mencukupi kebutuhan meliputi kotak suara, sewa tenda untuk TPS, publikasi, surat suara, dan kebutuhan logistik lainnya.
Anggaran yang digelontorkan, lanjut Pras, menyesuaikan jumlah DPT per desa. ” Jika DPT mencapai 2500 orang, pihak Dispermades akan menyediakan anggaran sebanyak Rp. 25 juta per desa. Atau jika DPT berkisar dari 2501 – 5000 orang, anggaran yang disediakan Rp. 30 Juta. Kemudian jumlah DPT sebanyak 5001 – 7500 per desa akan mendapatkan anggaran Rp. 35 juta. Dan untuk DPT 7501 – 10 ribu akan mendapatkan Rp. 40 Juta. Maksimal sampai Rp. 50 juta rupiah per desa. Perlu dicacat adalah syarat untuk menggunakan hak pilih harus memiliki e-KTP. Jika masih dalam proses E KTP bisa pakai Surat Keterangan (Suket),” jelas Prasetyawan.
Menurut Prasetywan , jumlah calon kepala desa minimal harus memiliki dua calon Kepala Desa.” Maksimal lima calon. Bilamana ada salah satu calon berhalangan bisa diganti. Namun, kalo calonnya hanya dua, Pilkades diundur ke gelombang ketiga,” tutup Pras.( Makmur/Kbk)