Kades dan Sekdes Harus Dilatih Pengelolaan Keuangan Dana Desa

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( Slawi )- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim mengatakan, setiap perangkat desa , kepala desa (kades) wajib diberi pelatihan pengelolaan administrasi dan keuangan. Terlebih setelah terbitnya Permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

” Dengan adanya Permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan UU No. 6 Tahun 2014 yang memberikan keleluasaan besar bagi desa untuk mengatur dan mengelola keuangan desa, masih terbatas dengan sumber daya manusia. Di Kabupaten Tegal masih banyak kepala desa atau perangkat desa seperti sekdes dengan standar pendidikan yang belum mumpuni, sehingga tidak mudah mengelola anggaran sendiri,” ujarnya.

Read More

Oleh karena itu kata Agus Salim, Pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota, berkompeten penuh menangani pelatihan pengelolaan keuangan ini, untuk menghindari terjadinya kesalahan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.Agus Salim berharap pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang pengelolaan dana desa yang sudah diprogramkan melalui Permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan UU No. 6 Tahun 2014 itu.” Dengan pelatihan dapat mencegah jangan sampai salah menjalankan kewenangan, karena ini menyangkut uang yang sangat besar,” ujarnya.

Agus Salim mengusulkan, pemerintah harus melibatkan unsur perguruan tinggi untuk membantu pelatihan pengelolaan keuangan negara, karena masih bisa dipercaya secara akademis. ” Aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, karena peraturan dan perundang undangan tersebut, otomatis menjadi pejabat teknis pengelola keuangan desa ( PTPKD) , tim pelaksana keuangan desa (TPK), pengelola aset desa, pengelola administrasi desa dan lain sebagainya mengikuti, harus dilatih dalam perencanaan pembangunan dan penggunaan dana desa,”pungkasnya.(Makmur/KBk)

Related posts