Dua Kasek di Kabupaten Tegal Kena OTT Saat Terima Pungli Dana Papan Bos

  • Whatsapp
Dua oknum kepala Sekolah Dasar yang diduga melakukan Pungli Dana Bos diperiksa di Unit Tipikor Polres Tegal.

KabarBeritaku.com, ( Slawi )- Dua oknum Kepala sekolah Dasar Negeri di wilayah Kabupaten Tegal, terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Tim Saber Pungli Kabupaten Tegal,terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis ( 27/02/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Selain menangkap dua orang kepala sekolah Tim Saber Pungli juga mengamankan uang jutaan rupiah.

Penangkapan oleh tim saber pungli yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Slawi dan Polres Tegal bermula saat sedang digelar pertemuan kepala Sekolah Dasar (SD) se Kecamatan Balapulang di kantor UPTD Dinas Pendidikan Balapulang. Petugas mengamankan EP, seorang kepala SD yang juga Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), dan bendahara sekolah, F, sekitar pukul 11.00 WIB.

Read More

Kepala Kejari Slawi Mulyadi menjelaskan, OTT tersebut terkait penggunaan dana BOS untuk pengadaan papan laporan penggunaan dana BOS.EP dan F diduga menggunakan wewenangnya untuk meminta kepala SD di Kecamatan Balapulang untuk membeli papan laporan penggunaan dana BOS yang sudah disediakan keduanya menggunakan dana BOS di tiap sekolah.” Sejumlah sekolah tidak memesan papan alur, namun oknum EP dan F pihak sekolah disuruh membayar dengan harga Rp965 ribu,” ujar Mulyadi yang juga sebagai pembina Tim Saber Pungli Kabupaten Tegal, Kamis (27/2/2020).

Menurut Mulyadi, di dalam dana BOS memang terdapat alokasi anggaran untuk pengadaan papan laporan penggunaan dana BOS. Alokasi ini diduga dimanfaatkan EP dan F untuk menguntungkn diri sendiri dan orang lain.

“Memang di dalam dana BOS ada anggaran untuk pengadaan, tapi mestinya harga satu set papan alur tidak semahal itu (Rp965 ribu),” ujarnya.

Mulyadi mengatakan, EP dan F dipersangkakan dengan pasal 423 KUHP. Isi pasal ini yakni seorang PNS dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya supaya memberikan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau mengerjakan apa, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

“Saat dilakukan OTT, kami dapati alat bukti dan barang buktinya, yakni uang tunai sekitar Rp6 juta, papan alur, dan kuintasi pembayaran. Jadi unsur-unsur tindak pidana umumnya ada,” sebut Mulyadi.

Mulyadi menambahkan, EP dan F diserahkan ke penyidik Polres Tegal untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan pasal yang dipersangkakan. “Nanti akan didalami karena tidak menutup kemungkinan sebelum ini juga sudah dilakukan,” ujarnya.(Jaylani/KBk)

Related posts