KabarBeritaku.com, ( Tegal )- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah tentang dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif sekaligus pandangan umum Fraksi terhadap Reperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Senin ( 8/2/2021) siang.
Kedua Raperda inisiatif yang disampaikan oleh Bapemperda diantaranya Raperda Tentang penataan dan pengelolaan parkir, Raperda tentang penyelenggaraan Pesantren.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rustoyo diikuti oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal. Dalam Nota Penjelasan yang dibacakan oleh anggota DPRD Kabupaten Tegal, Nur Kholifah, dijelaskan satu persatu Raperda inisiatif yang diusung oleh Bapemperda.
Terkait dengan Raperda inisiatif Tentang pengelolaan Parkir disebutkan Nur Kholifah, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah terkait penyelengaraan parkir di kabupaten Tegal menjadi momentum mengefektifkan pendapatan asli daerah dari restribusi parkir. Dengan adanya peraturan daerah tentang penataan dan pengelolaan parkir diharapkan dapat terselenggaranya kondisi parkir yang tertib, aman, dan nyaman. Sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang restribusi Daerah , maka diperlukan Peraturan Daerah tentang penataan dan pengelolaan parkir.
Selain itu, peningkatan PAD dari restribusi parkir akan terus dievaluasi, dan dilakukan pengawasan untuk bisa mencapai peningkatan yang diasumsikan bisa mencapai target hingga satu miliar pada tahun mendatang dengan tujuan kesejahteraan masyarakat kabupaten Tegal.
Selanjutnya Nur Kholifah menyebutkan, Rancangan peraturan daerah tentang Pesantren yang diusulkan DPRD kabupaten Tegal telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau program legislasi daerah setempat. Menurut Kholifah, Raperda Pesantren merupakan amanah Undang undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah disahkan 3 tahun lalu.
Perda Pesantren sangat dinantikan masyarakat khususnya pondok pesantren karena akan menjadi payung hukum, serta mendorong kemajuan pondok pesantren di kabupaten Tegal. Nur Kholifah menandaskan, bahwa nantinya dalam Perda tentang Pondok Pesantren akan memberikan hak dan perlakuan yang sama kepada setiap warga negara termasuk para santri.
Fasilitasi dan affirmasi pemerintah daerah yang akan diatur dalam Raperda Pesantren, diantaranya adalah adanya intervensi anggaran untuk fisik maupun SDM dengan melihat besaran kemampuan keuangan daerah.
Usai penyampaian nota Penjelasan tentang dua Raperda inisiatif , Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal dilanjutkan dengan agenda Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal.
Pantuan kabarberitaku di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, sebanyak enam fraksi DPRD Kabupaten secara umum memberikan pertanyaan dan catatan terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal, untuk menjadi pembahasan selanjutnya.( Makmur/Adv/KBk)