Kejaksaan Periksa Enam ASN Diskimtaru, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Alun Alun

  • Whatsapp

KabarBeritaku.com, ( TEGAL )- Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah, senilai Rp 10 miliar terus bergulir. Sebanyak enam orang aparatur sipil negara Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Tegal, diperiksa kejaksaan negeri kota Tegal Jawa tengah .

“Tim penyidik sudah memanggil enam orang ASN di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk diperiksa. Keenam ASN tersebut yakni terdiri dari,Pejabat Pembuat Komitmen dan pengawas pekerjaan,”kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ali Muktar, Selasa (9/3/2021)

Read More

Menurut Ali, pemeriksaan tersebut masih akan dilanjutkan , termasuk pemeriksaan terhadap satu orang ASN yang tidak bisa hadir saat dipanggil sehari sebelumnya. jumlah pihak-pihak yang akan diperiksa tersebut masih bisa bertambah. Pemeriksaan juga dipastikan akan menyentuh pejabat di Disperkim kota Tegal, konsultan pengawas, perencana termasuk pihak kontraktor juga akan diperiksa.

Ali menjelaskan, sejak awal penyelidikan hingga penyidikan berfokus pada kesesuaian antara kontrak, Rencana Anggaran Belanja dan gambar. Temuan di lapangan, terdapat sejumlah item yang tidak sesuai dengan RAB.Sedangkan untuk kerugian negara pihak kejaksaan akan berkordinasi dengan auditor BPK.

Sementara terkait dugaan korupsi dana CSR Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal untuk penanganan Covid-19 yang juga sedang disidik kejaksaan, Ali menyebutkan, sebanyak lima orang yang sudah diperiksa, diantaranya direktur, pengawas, dan staf PDAM kota Tegal.

kejaksaan negeri kota Tegal belum menetapkan tersangka pada dua kasus dugaan korupsi tersebut karena masih tahap awal penyidikan.(Dian Brayanti/Tim/KBk)

Related posts