KabarBeritaku.com, ( SLAWI )- Sejumlah perwakilan dari pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Parkiran Pasar Banjaran Adiwerna kabupaten Tegal, mendatangi DPRD untuk beraudiensi, Senin (30/8/2021). Kedatangan PKL ini meminta agar penggusuran ditunda.
Yudi salah seorang pedagang yang ditertibkan oleh Satpol PP, meminta bantuan DPRD kabupaten Tegal untuk dicarikan solusi mengingat masih dalam kondisi pandemi covid 19.” PKL sangat mendukung program pemerintah tentang pasar sehat. Namun demikian PKL meminta tolong jangan dipindahkan dulu.Karena usaha PKL masih sepi ditengah pandemi,”kata Yudi menyampaikan permintaannya tersebut saat melakukan audiensi dengan Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Suspriyanti serta Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto, di Ruang Banggar DPRD setempat.
Menurut Yudi, para PKL yang berada di parkiran Pasar Banjaran tidak keberatan untuk dipindah kedalam pasar. Namun, Yudi berharap, kondisi pasar Banjaran yang kumuh dapat diperbaiki terlebih dahulu. Kondisi Pasar Banjaran saat ini kumuh. Menciptakan pasar sehat yang bagiamana,”paparnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Disdagkop dan UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti menyampaikan, rencana pembongkaran lapak PKL di halaman parkiran Pasar Banjaran sudah diberitahkan kepada PKL sejak setahun silam. Suspriyanti juga mengatakan, bahwasannya pihaknya sudah berulang melakukan penundaan pembongkaran lapak PKL sesuai dengan permintaan PKL. ” Dinas sudah memberitahukan sejak setahun silam kepada PKL yang menempati area parkir kawasan pasar Banjaran. Dinas sendiri sudah berulang kali menunda pembongkaran lapak PKL. Untuk saat ini Dinas meminta agar para PKL mentaati aturan untuk segera dipindahkan.Surat permintaan pembongkaran lapak sudah dilayangkan sejak 25 Agustus 2021 hinga batas waktu hingga 30 Agutus 2021.
Masih ada 17 pedagang yang belum membongkar lapaknya. Kami minta sore ini (Senin -red) sudah dipindahkan,” tegasnya.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto, PKL yang menempati area parkir kawasan Pasar Banjaran melanggar aturan. Suharinto menegaskan, Satpol PP tidak mengusir PKL hanya menertibkan dengan maksud agar tercipta pasar sehat dan rapih.” Kami mohon pukul 15.00 WIB sore ini( Senin -re), agar PKL untuk membongkar lapaknya, jika tidak dibongkar maka kami akan memasang garis Satpol PP dan tidak diperbolehkan berjualan dan akan kami bongkar paksa. Sehingga tidak ada yang berjualan di parkiran ,” tandasnya.
Politisi asal PKB sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Sayuti meminta, agar pedagang di kawasan area parkir agar menerima dan mentaati aturan yang sudah dibuat.” Untuk pedagang taatilah aturan dan untuk pihak Satpol PP agar berjaga di lokasi, namun juga untuk tidak galak-galak terhadap pedagang,”ujarnya.(Makmur/KBk)